Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm RIZKA NURDIYANSYAH, S.H., M.H. H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. Bin BAHRAN LAZIM Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 011 / O.3.19/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKA NURDIYANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. Bin BAHRAN LAZIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan :

      PRIMAIR :  

---------- Bahwa terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. Bin BAHRAN LAZIM bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA (berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal  4 Januari 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 1/PID.TPK/2023/PT BJM tanggal 16 Februari 2023 telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana), serta NOOR IPANSYAH dilakukan penuntutan secara terpisah/belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti yakni antara bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,  bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Marabahan Jl. Lima Desember No. 63 Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yakni terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E, merekomendasi dan mengajukan dokumen persyaratan permohonan pengajuan fasilitas Kredit Investasi dengan data-data yang tidak benar yang diserahkan melalui NOOR IPANSYAH kepada saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd untuk diproses tanpa dilakukan verifikasi kebenaran terhadap dokumen persyaratan kredit tersebut, tanpa menerapkan asas kehati-hatian (Prudencial Banking), yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, sehingga perbuatan terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd serta NOOR IPANSYAH bertentangan dengan :

  • Pasal 2 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi  “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian“ Jo. Pasal 8 angka 1 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi menyebutkan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan“ dan dalam penjelasan pasal 8 angka 1 tersebut menyebutkan “untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek dari nasabah debitur”.
  • Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : PP.12DIR/KRD/12/2018, tertanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : S20-DIR/ADK/05/2006, tanggal 05 Mei 2006 Tentang Kredit Investasi poin III KI Refinancing yang menyebutkan bahwa KI Refinancing merupakan pembiayaan/ pemberian kredit untuk investasi yang telah dilakukan oleh debitur. Dengan demikian barang modal yang akan direfinancing tercermin di dalam neraca perusahaan pada pos/ rekening aktiva tetap.
  • Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : S05-DIR/ADK/03/2015, tanggal 18 Maret 2015 Tentang Agunan Kredit poin angka III huruf C Kecukupan Jaminan Kredit huruf c Kecukupan jaminan “ Pejabat Pemrakarsa dan Pejabat Pemutus kredit harus mampu mengambil kesimpulan mengenai kecukupan jaminan untuk mendukung kredit yang diberikan berdasarkan kesimpulan atau judgement atas kualitas debitur/ calon debitur (yang diperoleh melalui analisis terhadap watak, kemampuan, modal, serta kondisi dan prospek usaha pada butir a), serta nilai agunan yang ada.

memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE sebesar Rp. 1.430.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan  saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd sebesar Rp. 115.00.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.977.292.200,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE.03.03/SR-798/PW16/5/2022 tanggal 12 juli 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE pada bulan Desember 2020 menghubungi saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd, selaku Relation ship Manager /RM pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Marabahan dan merekomendasikan nama – nama  calon nasabah fiktif untuk pengajuan permohonan Kredit Investasi, yakni atas nama H. SAMIDI, FITRIANOOR, MUHAMMAD HARIS BUDIMAN dan KURNIAWAN RAMADHAN, kemudian saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd setuju akan memproses namanama calon nasabah yang disampaikan oleh terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE  dan meminta agar terdakwa terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE menyiapkan persyaratan dokumendokumen kelengkapan permohonan Kredit Investasi yang akan diajukan, selanjutnya terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE dan NOOR IPANSYAH menyiapkan kelengkapan dokumen permohonan kredit investasi atas nama H. SAMIDI, FITRIAN NOOR, MUHAMAD HARIS BUDIMAN dan KURNIAWAN RAMADHAN dengan seluruh kelengkapan persyaratan kredit berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Cerai, Surat Perjanjian Jual beli alat berat serta invoice pembelian alat berat. Dokumen kelengkapan Kredit yang disiapkan oleh terdakwa dan NOOR IPANSYAH diatas berisi datadata yang tidak benar / fiktif, sebagai berikut:
  1. Permohonan kredit atas nama nasabah SAMIDI H diajukan pada tanggal 11 Desember 2020, dengan kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan kredit tersebut berupa :
  1. Identitas Debitur, yang terdiri dari :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 6371050608800004
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6371051304200002.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 96.581.324.9732.000.
  1. Identitas dan legalitas usaha debitur :

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0212000901679 dengan aktivasi usaha adalah penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry (77301).

  1. Bukti kepemilikan agunan :
  • Invoice Nomor : 900780971.1, tanggal 28 Agustus 2017 berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic excavator PC300SE 8MO/U, diterbitkan oleh PT. United Tractors Tbk, yang ditanda tangani oleh Manager DONNY KRISTANTO.
  • Perjanjian jual beli 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic excavator PC300SE 8MO/U antara DONNY KRISTANTO dengan H. SAMIDI, tertanggal 17 Nopember 2020.
  • Kuitansi pembelian 1 (satu) unit excavator Komatsu PC300SE 8MOU tahun 2017, tertanggal 17 Juni 2020, yang ditanda tangani oleh DONNY KRISTANTO.
  1. Perjanjian Sewa Alat Berat.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 056/AG/LPBJM/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh H. SAMIDI, selaku Pihak Pertama  dengan DEWI DINDA RINI, Direktur PT. Sumber Berkah Alam Kalimantan, selaku Pihak Kedua.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 056/AG/LPBJM/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh H. SAMIDI, selaku Pihak Pertama  dengan ACHMAD MAULANI, Direktur PT. Sumber Berkah Alam Kalimantan, selaku Pihak Kedua.

 

  • Bahwa saksi  MUHAMMAD ILMI, S.Pd dalam melaksanakan kegiatan kunjungan nasabah sesuai dengan hasil Laporan Kunjungan Nasabah yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI,S.Pd tertanggal 11 Desember 2020 tidak menerapkan asas kehatihatian (Prudencial Banking) dalam melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy yang diterima dari setelah dibandingkan dengan asli dokumen, namun dalam menuangkan analisis dan evaluasi kredit, yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, namun justru saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd membuat Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit Ritel Komersial Nomor SKPP : B.7/244/12/2020, tertanggal 23 Desember 2020, dengan hasil analisis yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
  1. Objek yang dibiayai Pembelian Komatsu Hydraulic Excavator.
  2. Legalitas dan Izin Usaha masih berlaku
  3. Skor CRR (Credit Risk Scoring) adalah 38.70 (Penilaian kredit by system dengan hasil resiko marginal).
  4. Kriteria Risiko Kredit B2 dan Tingkat Risiko Marginal.
  5. Penilaian agunan sebesar Rp. 2.450.000.000,- sehingga mengcover kredit
  6. Perhitungan kredit dengan metode RPC (Repayment Capacity/ kemampuan membayar angsuran) dan Maximal kredit yang berdasarkan perhitungan adalah Rp.1.642.160.478,- (70 ?ri total harga unit yang dibiayai oleh pihak Bank).
  7. Laporan keuangan yang menunjukan angka kewajaran dan kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit yang diberikan (dibuat oleh saksi MUHAMMAD ILMI berdasarkan data-data yang diperoleh dari debitur melalui wawancara).
  8. Pemrakarsa juga mencantumkan syarat-syarat kredit antara lain :
  • Syarat Agunan Kredit.
  • Pengikatan Agunan
  • Asuransi Kredit
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kredit, dan
  • Syaratsyarat lainnya.

Rekomendasi putusan kredit oleh Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil (RM Pemrakarsa), yakni saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd berdasarkan hasil analisis kredit tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemenuhan Persyaratan KRD (Kreteria Resiko Dasar).
  1. Kualitatif :
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia;
  2. Tidak termasuk dalam Daftar/Informasi pinjaman macet Bank Indonesia;
  3. Tidak termasuk dalam Negative List BKPM;
  4. Perijinan lengkap dan masih berlaku;
  5. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut tanpa putus;
  6. usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir.
  1. Kuantitatif :
  1. Debt to Equity Ratio (DER) = 0%, ditetapkan maksimal sebesar 150% (memenuhi syarat)
  2. Current Ratio (CR) =  ~
  3. Interest Coverage Ratio (ICR) = ~ , minimal 150% (memenuhi syarat).
  1. Kesimpulan Pejabat Pemrakarsa :
  1. Warna / Nilai CRR / Kredit Rating = 38.703/Marginal
  2. Kondisi usaha nasabah menunjukkan performa yang baik.
  3. Kebutuhan kredit dihitung berdasarkan analisis kredit.
  4. Agunan kredit mengkover terhadap fasilitas kredit.
  5. Prospek usaha ke depan sangat baik.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kemudian mengusulkan dilakukan pemberian fasilitas refinancing KI untuk pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jangka waktu kredit 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian kredit ini dengan agunan pokok berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO invoice No. 90078097-1.1, tanggal 28 Agustus 2017 atas nama DONNY KRISTANTO diikat dengan fiducia baru sebesar Rp. 2.450.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan kredit lunas untuk kepentingan BRI.
  • Bahwa sesuai dengan hasil analisis kredit dan usulan yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kepada Pejabat Pemutus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, yakni saksi SYAFRIL, kemudian saksi SYAFRIL menyetujui pemberian Kredit Investasi (KI) Refainancing kepada nasabah H. SAMIDI sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor : B.1928X/KC/ADK/12/2020, tertanggal 24 Desember 2020, yang ditujukan kepada H. SAMIDI Jalan Pasar Lama Laut RT. 002 RW. 001, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin yang ditanda tangani oleh saksi DIDIET PRAMUDITO, selaku SPB dan saksi SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, serta nasabah atas nama H. SAMIDI.
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan perjanjian kredit Nomor 25, tanggal 28 Desember 2020, oleh saksi SITI ZALEHA, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Barito Kuala antara nasabah atas nama H. SAMIDI dengan SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan. Kemudian dana pinjaman Refinancing Kredit Investasi (KI) sebesar sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) masuk ke rekening pinjaman atas nama H. SAMIDI No. 0244-01-009573.10.7.
  • Bahwa baru sekitar 6 (enam) kali pembayaran angsuran, terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, Kredit Investasi (KI) atas nama H. SAMIDI tersebut macet dan telah dinyatakan kolektabilitas 5.

 

  1. Permohonan kredit atas nama nasabah KURNIAWAN RAMADHAN diajukan pada tanggal 25 Januari 2021, dengan kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan kredit tersebut berupa :
  1. Identitas Debitur;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 6371021801850007.
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6371022403200002.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 96.708.584.6736.000.
  1. Identitas dan legalitas usaha debitur;

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0212000901589 dengan aktivasi penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry (77301).

  1. Bukti kepemilikan agunan :
  • Invoice Nomor : 900746511.1, tanggal 28 Pebruari 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE 8MO, diterbitkan oleh PT. United Tractors Tbk, yang ditanda tangani oleh Manager DONNY KRESTANTO.
  • Perjanjian jual beli 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE 8MO/U antara DONNY KRESTANTO dengan KURNIAWAN RAMADHAN, tertanggal 11 Nopember 2020.
  • Kuitansi pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300 8MOU, tertanggal 11 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh DONNY KRESTANTO.
  1. Perjanjian Sewa Alat Berat.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 143/BJM/XI/2020, tanggal 11 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh KURNIAWAN RAMADHAN dengan AKHMAD MAULANI, Direktur PT. SUMBER BERKAH ALAM KALIMANTAN.

 

Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd dalam melaksanakan kegiatan kunjungan nasabah sesuai dengan hasil Laporan Kunjungan Nasabah yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd tertanggal 25 Januari 2021 tidak menerapkan asas kehati-hatian (Prudencial Banking) dalam melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, namun dalam menuangkan analisis dan evaluasi kredit, yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, namun justru saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd membuat Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit Ritel Komersial Nomor SKPP : B.2/244/2/2021, tertanggal 25 Januari 2021, dengan hasil analisis yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :

  1. Objek yang dibiayai Pembelian Komatsu Hydraulic Excavator
  2. Legalitas dan Izin Usaha masih berlaku
  3. Skor CRR (Credit Risk Scoring) adalah 39.07 (Penilaian kredit by system dengan hasil resiko marginal).
  4. Kriteria Risiko Kredit B2 dan Tingkat Risiko Marginal.
  5. Penilaian agunan sebesar Rp. 2.450.000.000,- sehingga mengcover kredit
  6. Perhitungan kredit dengan metode RPC (Repayment Capacity/ kemampuan membayar angsuran) dan Maximal kredit yang berdasarkan perhitungan adalah Rp.1.642.160.478,- (70 ?ri total harga unit yang dibiayai oleh pihak Bank).
  7. Laporan keuangan yang menunjukan angka kewajaran dan kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit yang diberikan (dibuat oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd berdasarkan data-data yang diperoleh dari debitur melalui wawancara).
  8. Pemrakarsa juga mencantumkan syarat-syarat kredit antara lain :
  • Syarat Agunan Kredit.
  • Pengikatan Agunan
  • Asuransi Kredit
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kredit, dan
  • Syaratsyarat lainnya.

Rekomendasi putusan kredit berdasarkan hasil analisis kredit yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd adalah sebagai berikut :

  1. Pemenuhan Persyaratan KRD (Kreteria Resiko Dasar).
  1. Kualitatif
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia,
  2. Tidak termasuk dalam Daftar/Informasi pinjaman macet Bank Indonesia,
  3. Tidak termasuk dalam Negative List BKPM,
  4. Perjinan lengkap dan masin berlaku,
  5. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut tanpa putus,
  6. usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir,
  1. Kuantitatif
  1. Debt to Equity Ratio (DER) = 0%, ditetapkan maksimal sebesar 150% (memenuhi syarat)
  2. Current Ratio (CR) =  ~
  3. Interest Coverage Ratio (ICR) = ~ , minimal 150% (memenuhi syarat).
  1. Kesimpulan Pejabat Pemrakarsa
  1. Warna / Nilai CRR / Kredit Rating = 39.07/Marginal
  2. Kondisi usaha nasabah menunjukkan performa yang baik.
  3. Kebutuhan kredit dihitung berdasarkan analisis kredit.
  4. Agunan kredit mengkover terhadap fasilitas kredit.
  5. Prospek usaha ke depan sangat baik.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kemudian mengusulkan dilakukan pemberian fasilitas refinancing KI untuk pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jangka waktu kredit 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian kredit ini dengan agunan pokok berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U invoice No. 90074651-1.1, tanggal 07 Nopember 2017 atas nama DONNY KRISTANTO diikat dengan jaminan fiducia sebesar Rp. 2.450.000.000, (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan kredit lunas untuk kepentingan BRI.
  • Bahwa sesuai dengan hasil analisis kredit dan usulan yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kepada Pejabat Pemutus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, yakni saksi SYAFRIL, kemudian saksi SYAFRIL menyetujui pemberian Kredit Investasi (KI) Refainancing kepada nasabah KURNIAWAN RAMADHAN sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor : B.122X/KC/ADK/01/2021, tertanggal 02 Pebruari 2021, yang ditujukan kepada KURNIAWAN RAMADHAN, Jalan Pramuka Komp. Semanda No. 8 RT. 020 RW. 002 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang ditanda tangani oleh saksi DIDIET PRAMUDITO, selaku SPB dan saksi SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, serta nasabah atas nama KURNIAWAN RAMADHAN.
  • Bahwa kemudian dibuatkan perjanjian kredit Nomor  5, tanggal 03 Pebruari 2021, oleh saksi SITI ZALEHA, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Barito Kuala antara nasabah atas nama KURNIAWAN RAMADHAN dengan SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan. Kemudian dana pinjaman Refinancing Kredit Investasi (KI) sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) masuk ke rekening pinjaman atas nama KURNIAWAN RAMADHAN No. 0244-009619.10.7.
  • Bahwa baru sekitar 6 (enam) kali pembayaran angsuran, terhitung mulai bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Juli 2021, Kredit Investasi (KI) atas nama KURNIAWAN RAMADHAN tersebut macet dan telah dinyatakan kolektabilitas 5.
  1. Permohonan kredit atas nama nasabah FITRIANNOOR diajukan pada tanggal  02 Desember 2020, dengan kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan kredit tersebut      berupa :
  1. Identitas Debitur :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 6371010201700013.
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6371013004200004.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 96.125912.4/736000.
  1. Identitas dan legalitas usaha debitur :

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0220208822951 dengan aktivasi penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry (77301).

  1. Bukti kepemilikan agunan ;
  • Invoice Nomor : 900758291.1 tanggal 28 Pebruari 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE 8MO, diterbitkan oleh PT. United Tractors Tbk, yang ditanda tangani oleh Manager RIZKY ROZA.
  • Perjanjian jual beli berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE 8MO/U, antara RIZKY ROZA  dengan FITRIAN NOOR, tertanggal 11 Nopember 2020.
  • Kuitansi pembelian tanggal 4 April 2020, yang ditanda tangani oleh RIZKY ROZA.
  1. Perjanjian Sewa Alat Berat.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 011/AG/LPBJM/XI/2020, tanggal 02 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh FITRIAN NOOR  dengan AHMAD JUNAIDI, Direktur CV. PUTERA PEMBANGUN INDONESIA, Jalan Kelayan Kecil Banjarmasin.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd dalam melaksanakan kegiatan kunjungan nasabah sesuai dengan hasil Laporan Kunjungan Nasabah yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd tertanggal 17 Desember 2020 tidak menerapkan asas kehatihatian (Prudencial Banking) dalam melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, namun dalam menuangkan analisis dan evaluasi kredit, yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, namun justru MUHAMMAD ILMI, S.pd membuat Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit Ritel Komersial Nomor SKPP : B.5/244/12/2020, tertanggal 17 Desember 2020, dengan hasil analisis yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
  1. Objek yang dibiayai Pembelian Komatsu Hydraulic Excavator
  2. Legalitas dan Izin Usaha masih berlaku
  3. Skor CRR (Credit Risk Scoring) adalah 40,75 (Penilaian kredit by system dengan hasil resiko marginal).
  4. Kriteria Risiko Kredit B2 dan Tingkat Risiko Marginal.
  5. Penilaian agunan sebesar Rp. 2.400.000.000,- sehingga mengcover kredit
  6. Perhitungan kredit dengan metode RPC (Repayment Capacity/ kemampuan membayar angsuran) dan Maximal kredit yang berdasarkan perhitungan adalah Rp.1.560.000.000,- (70 ?ri total harga unit yang dibiayai oleh pihak Bank).
  7. Laporan keuangan yang menunjukan angka kewajaran dan kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit yang diberikan (dibuat oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd berdasarkan data-data yang diperoleh dari debitur melalui wawancara).
  8. Pemrakarsa juga mencantumkan syarat-syarat kredit antara lain :
  • Syarat Agunan Kredit.
  • Pengikatan Agunan
  • Asuransi Kredit
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kredit, dan
  • Syaratsyarat lainnya.
  • Rekomendasi putusan kredit berdasarkan hasil analisis kredit yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd adalah sebagai berikut :
  1. Pemenuhan Persyaratan KRD (Kreteria Resiko Dasar).
  1. Kualitatif
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia,
  2. Tidak termasuk dalam Daftar/Informasi pinjaman macet Bank Indonesia,
  3. Tidak termasuk dalam Negative List BKPM,
  4. Perijinan lengkap dan masih berlaku,
  5. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut tanpa putus,
  6. usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir,
  1. Kuantitatif
  1. Debt to Equity Ratio (DER) = 0%, ditetapkan maksimal sebesar 150% (memenuhi syarat)
  2. Current Ratio (CR) =  ~
  3. Interest Coverage Ratio (ICR) = ~ , minimal 150% (memenuhi syarat).
  1. Kesimpulan Pejabat Pemrakarsa
  1. Warna / Nilai CRR / Kredit Rating = 40.75/Marginal
  2. Kondisi usaha nasabah menunjukkan performa yang baik.
  3. Kebutuhan kredit dihitung berdasarkan analisis kredit.
  4. Agunan kredit mengcover terhadap fasilitas kredit.
  5. Prospek usaha ke depan sangat baik.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kemudian mengusulkan dilakukan pemberian fasilitas refinancing KI untuk pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U sebesar Rp. 1.560.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) dengan jangka waktu kredit 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian kredit ini dengan agunan pokok berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U invoice No. 90075829-1.1, tanggal 28 April 2017 atas nama RIZKY ROZA diikat dengan jaminan fiducia sebesar Rp. 2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) sampai dengan kredit lunas untuk kepentingan BRI.
  • Bahwa sesuai dengan hasil analisis kredit dan usulan yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kepada Pejabat Pemutus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, yakni saksi SYAFRIL, kemudian saksi SYAFRIL menyetujui pemberian Kredit Investasi (KI) Refinancing kepada nasabah FITRIAN NOOR sebesar Rp. 1.560.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) yang ditanda tangani oleh saksi DIDIET PRAMUDITO, selaku SPB dan saksi SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, serta nasabah atas nama FITRIAN NOOR.
  • Bahwa kemudian dibuatkan perjanjian kredit Nomor  23, tanggal 22 Desember 2020, oleh saksi SITI ZALEHA, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Barito Kuala antara nasabah atas nama FITRIAN NOOR dengan SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan. Kemudian dana pinjaman Refinancing Kredit Investasi (KI) sebesar sebesar Rp. 1.560.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)  masuk ke rekening pinjaman atas nama FITRIAN NOOR No. 024401-009566.10.0.
  • Bahwa baru sekitar 6 (enam) kali pembayaran angsuran, terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, Kredit Investasi (KI) atas nama FITRIAN NOOR tersebut macet dan telah dinyatakan kolektabilitas 5.

 

  1. Permohonan kredit atas nama nasabah MUHAMMAD HARIS BUDIMAN diajukan pada tanggal 18 Januari 2021, dengan kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan kredit tersebut berupa :
  1. Identitas Debitur :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 6371020804750014.
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 637102041120009.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 96.413.150.2736.000.
  1. Identitas dan legalitas usaha debitur :

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0220208822943 dengan aktivasi penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri (77301).

  1. Bukti kepemilikan agunan :
  • Invoice Nomor : 900746501.1, tanggal 28 Pebruari 2018.
  • Perjanjian jual beli antara DONNY KRESTANTO  dengan MUHAMMAD HARIS BUDIMAN, tertanggal 02 Desember 2020.
  • Kuitansi pembelian tanggal 17 Juni 2020, yang ditanda tangani oleh DONNY KRESTANTO.
  1. Perjanjian Sewa Alat Berat.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 013/SAB/SM/BJM/XI/2020, tanggal 02 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD HARIS BUDIMAN  dengan AHMAD ANDRE, Direktur PT. BERKAT INGAT, Jalan A. Yani Komp. Bunyamin Permai I No.143 Banjarmasin.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd dalam melaksanakan kegiatan kunjungan nasabah sesuai dengan hasil Laporan Kunjungan Nasabah yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd tertanggal 28 Januari 2021 tidak menerapkan asas kehatihatian (Prudencial Banking) dalam melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, namun dalam menuangkan analisis dan evaluasi kredit, yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, namun justru saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd membuat Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit Ritel Komersial Nomor SKPP : B.4/244/1/2021, tertanggal 28 Januari 2021, dengan hasil analisis yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
  1. Objek yang dibiayai Pembelian Komatsu Hydraulic Excavator
  2. Legalitas dan Izin Usaha masih berlaku
  3. Skor CRR (Credit Risk Scoring) adalah 39,64 (Penilaian kredit by system dengan hasil resiko marginal).
  4. Kriteria Risiko Kredit B2 dan Tingkat Risiko Marginal.
  5. Penilaian agunan sebesar Rp. 2.550.000.000,- sehingga mengcover kredit
  6. Perhitungan kredit dengan metode RPC (Repayment Capacity/ kemampuan membayar angsuran) dan Maximal kredit yang berdasarkan perhitungan adalah Rp.1.657.500.000,- (70 ?ri total harga unit yang dibiayai oleh pihak Bank).
  7. Laporan keuangan yang menunjukan angka kewajaran dan kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit yang diberikan (dibuat oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd berdasarkan data-data yang diperoleh dari debitur melalui wawancara).
  8. Pemrakarsa juga mencantumkan syarat-syarat kredit antara lain :
  • Syarat Agunan Kredit.
  • Pengikatan Agunan
  • Asuransi Kredit
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kredit, dan
  • Syaratsyarat lainnya.
  • Rekomendasi putusan kredit berdasarkan hasil analisis kredit yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd adalah sebagai berikut :
  1. Pemenuhan Persyaratan KRD (Kreteria Resiko Dasar).
  1. Kualitatif
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia,
  2. Tidak termasuk dalam Daftar/Informasi pinjaman macet Bank Indonesia,
  3. Tidak termasuk dalam Negative List BKPM,
  4. Perijinan lengkap dan masih berlaku,
  5. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut tanpa putus,
  6. usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir,
  1. Kuantitatif
  1. Debt to Equity Ratio (DER) = 0%, ditetapkan maksimal sebesar 150% (memenuhi syarat)
  2. Current Ratio (CR) =  ~
  3. Interest Coverage Ratio (ICR) = ~ , minimal 150% (memenuhi syarat).
  1. Kesimpulan Pejabat Pemrakarsa
  • Warna / Nilai CRR / Kredit Rating = 39.64/Marginal
  • Kondisi usaha nasabah menunjukkan performa yang baik.
  • Kebutuhan kredit dihitung berdasarkan analisis kredit.
  • Agunan kredit mengkover terhadap fasilitas kredit.
  • Prospek usaha ke depan sangat baik.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kemudian mengusulkan dilakukan pemberian fasilitas refinancing KI untuk pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U Rp. 1.657.500.000, (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jangka waktu kredit 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian kredit ini dengan agunan pokok berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U invoice No. 90074650-1.1, tanggal 28 Pebruari 2018 atas nama DONNY KRESTANTO diikat dengan jaminan fiducia sebesar Rp. 2.550.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan kredit lunas untuk kepentingan BRI.
  • Bahwa sesuai dengan hasil analisis kredit dan usulan yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kepada Pejabat Pemutus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, yakni saksi SYAFRIL, kemudian saksi SYAFRIL menyetujui pemberian Kredit Investasi (KI) Refinancing kepada nasabah MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN sebesar Rp. 1.657.500.000, (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor : B.118X/KC/ADK/01/2021, tertanggal 29 Januari 2021, yang ditanda tangani oleh saksi DIDIET PRAMUDITO, selaku SPB dan saksi SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, serta nasabah atas nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN.
  • Bahwa kemudian dibuatkan perjanjian kredit Nomor  1, tanggal 01 Pebruari 2021, oleh saksi SITI ZALEHA, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Barito Kuala antara nasabah atas nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN dengan SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan. Kemudian dana pinjaman Refinancing Kredit Investasi (KI) sebesar Rp. 1.657.500.000, (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  masuk ke rekening pinjaman atas nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN No. 024401-009613.10.1.
  • Bahwa baru sekitar 6 (enam) kali pembayaran angsuran, terhitung mulai bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Juli 2021, Kredit Investasi (KI) atas nama MUHAMMAD HARRIS BUDIMAN tersebut macet dan telah dinyatakan kolektabilitas 5.
  • Bahwa terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE berperan aktif sejak proses merekomendasikan nama nama calon nasabah Kredit Investasi Fiktif sampai dengan penandatanganan akad kredit selalu mengikuti tahapan proses kredit yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd, baik melalui telepon celuler maupun bertemu langsung dengan saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd.
  • Bahwa perbuatan terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. bersamasama dengan saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd serta NOOR IPANSYAH bertentangan dengan :
        1. Pasal 2 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi  “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian“ Jo. Pasal 8 angka 1 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi menyebutkan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan“ dan dalam penjelasan pasal 8 angka 1 tersebut menyebutkan “untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek dari nasabah debitur”.
        2. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : PP.12-DIR/KRD/12/2018, tertanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : S-20-DIR/ADK/05/2006, tanggal 05 Mei 2006 Tentang Kredit Investasi poin III KI Refinancing yang menyebutkan bahwa KI Refinancing merupakan pembiayaan/ pemberian kredit untuk investasi yang telah dilakukan oleh debitur. Dengan demikian barang modal yang akan direfinancing tercermin di dalam neraca perusahaan pada pos/ rekening aktiva tetap.
        3. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : S-05-DIR/ADK/03/2015, tanggal 18 Maret 2015 Tentang Agunan Kredit poin angka III huruf C Kecukupan Jaminan Kredit huruf c Kecukupan jaminan “ Pejabat Pemrakarsa dan Pejabat Pemutus kredit harus mampu mengambil kesimpulan mengenai kecukupan jaminan untuk mendukung kredit yang diberikan berdasarkan kesimpulan atau judgement atas kualitas debitur/ calon debitur (yang diperoleh melalui analisis terhadap watak, kemampuan, modal, serta kondisi dan prospek usaha pada butir a), serta nilai agunan yang ada.
  • Bahwa perbuatan terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE bersamasama dengan saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd dan NOOR IPANSYAH telah memperkaya diri sendiri, yakni terdakwa H.M. RADIANI RAHMAN, SE sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) terkait dengan pencairan terhadap nasabah atas nama FITRIANOOR, memperkaya orang lain, dalam hal ini saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dari pencairan Kredit Investasi atas nama H. SAMIDI, FITRIANOOR, MUHAMMAD HARIS BUDIMAN dan KURNIAWAN RAMADHAN.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dari Tim Audit Kantor Audit Intern PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Banjarmasin, yakni saksi REZA FITRIANNUR Bin NORDIANSYAH dan saksi TIAR BAHTERA Bin ENDANG RAHMAT dengan kesimpulan hasil audit legalitas usaha dan data pribadi nasabah atas nama H. SAMIDI, KURNIAWAN RAMADHAN, FITRIAN NOOR dan MUHAMMAD HARIS BUDIMAN adalah fiktif dan Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan Surat Nomor : PE.03.03/SR798/PW16/5/2022 tanggal 12 Juli 2022 atas pemberian Kredit Investasi (KI) Refenacing untuk 4 (empat) debitur pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (persero) TBK kantor cabang Marabahan tahun 2020 dan Tahun 2021 diperoleh hasil perhitungan yang  mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 5.977.292.200, (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------

 

      SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. Bin BAHRAN LAZIM bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA (berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm, tanggal  4 Januari 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 1/PID.TPK/2023/PT BJM tanggal 16 Februari 2023 telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana), serta NOOR IPANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah/belum tertangkap), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti yakni antara bulan  Desember 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, atau setidak-tidaknya sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021,  bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk Cabang Marabahan Jl. Lima Desember No. 63 Marabahan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE sebesar Rp. 1.430.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan  saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd sebesar Rp. 115.00.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.977.292.200,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E dan NOOR IPANSYAH turut serta dengan saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd, selaku Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil (RM Pemrakarsa) memproses dokumen persyaratan permohonan pengajuan fasilitas Kredit Investasi dengan data-data yang tidak benar yang diserahkan melalui NOOR IPANSYAH kepada saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd tanpa dilakukan verifikasi kebenaran terhadap dokumen persyaratan kredit tersebut, tanpa menerapkan asas kehati-hatian (Prudencial Banking), yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp. 5.977.292.200,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE.03.03/SR-798/PW16/5/2022 tanggal 12 juli 2022, perbuatan dilakukan oleh terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. Bin BAHRAN LAZIM dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pasal 2 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi  “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian“ Jo. Pasal 8 angka 1 Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan perubahan atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi menyebutkan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan“ dan dalam penjelasan pasal 8 angka 1 tersebut menyebutkan “untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek dari nasabah debitur”.
  • Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : PP.12DIR/KRD/12/2018, tertanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : S20-DIR/ADK/05/2006, tanggal 05 Mei 2006 Tentang Kredit Investasi poin III KI Refinancing yang menyebutkan bahwa KI Refinancing merupakan pembiayaan/ pemberian kredit untuk investasi yang telah dilakukan oleh debitur. Dengan demikian barang modal yang akan direfinancing tercermin di dalam neraca perusahaan pada pos/ rekening aktiva tetap.
  • Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Nomor : S05-DIR/ADK/03/2015, tanggal 18 Maret 2015 Tentang Agunan Kredit poin angka III huruf C Kecukupan Jaminan Kredit huruf c Kecukupan jaminan “ Pejabat Pemrakarsa dan Pejabat Pemutus kredit harus mampu mengambil kesimpulan mengenai kecukupan jaminan untuk mendukung kredit yang diberikan berdasarkan kesimpulan atau judgement atas kualitas debitur/ calon debitur (yang diperoleh melalui analisis terhadap watak, kemampuan, modal, serta kondisi dan prospek usaha pada butir a), serta nilai agunan yang ada.

memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE sebesar Rp. 1.430.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan  saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd sebesar Rp. 115.00.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 5.977.292.200,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : PE.03.03/SR-798/PW16/5/2022 tanggal 12 juli 2022, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, S.E. dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE pada bulan Desember 2020 menghubungi saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd, selaku Relation ship Manager /RM pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Marabahan dan merekomendasikan nama – nama  calon nasabah fiktif untuk pengajuan permohonan Kredit Investasi, yakni atas nama H. SAMIDI, FITRIANOOR, MUHAMMAD HARIS BUDIMAN dan KURNIAWAN RAMADHAN, kemudian saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd setuju akan memproses namanama calon nasabah yang disampaikan oleh terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE  dan meminta agar terdakwa terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE menyiapkan persyaratan dokumendokumen kelengkapan permohonan Kredit Investasi yang akan diajukan, selanjutnya terdakwa H. M. RADIANI RAHMAN, SE dan NOOR IPANSYAH menyiapkan kelengkapan dokumen permohonan kredit investasi atas nama H. SAMIDI, FITRIAN NOOR, MUHAMAD HARIS BUDIMAN dan KURNIAWAN RAMADHAN dengan seluruh kelengkapan persyaratan kredit berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Akta Cerai, Surat Perjanjian Jual beli alat berat serta invoice pembelian alat berat. Dokumen kelengkapan Kredit yang disiapkan oleh terdakwa dan NOOR IPANSYAH diatas berisi datadata yang tidak benar / fiktif, sebagai berikut:
  1. Permohonan kredit atas nama nasabah SAMIDI H diajukan pada tanggal 11 Desember 2020, dengan kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan kredit tersebut berupa :
  1. Identitas Debitur, yang terdiri dari :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 6371050608800004
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6371051304200002.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 96.581.324.9732.000.
  1. Identitas dan legalitas usaha debitur :

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0212000901679 dengan aktivasi usaha adalah penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry (77301).

  1. Bukti kepemilikan agunan :
  • Invoice Nomor : 900780971.1, tanggal 28 Agustus 2017 berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic excavator PC300SE 8MO/U, diterbitkan oleh PT. United Tractors Tbk, yang ditanda tangani oleh Manager DONNY KRISTANTO.
  • Perjanjian jual beli 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic excavator PC300SE 8MO/U antara DONNY KRISTANTO dengan H. SAMIDI, tertanggal 17 Nopember 2020.
  • Kuitansi pembelian 1 (satu) unit excavator Komatsu PC300SE 8MOU tahun 2017, tertanggal 17 Juni 2020, yang ditanda tangani oleh DONNY KRISTANTO.
  1. Perjanjian Sewa Alat Berat.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 056/AG/LPBJM/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh H. SAMIDI, selaku Pihak Pertama  dengan DEWI DINDA RINI, Direktur PT. Sumber Berkah Alam Kalimantan, selaku Pihak Kedua.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 056/AG/LPBJM/X/2020, tanggal 5 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh H. SAMIDI, selaku Pihak Pertama  dengan ACHMAD MAULANI, Direktur PT. Sumber Berkah Alam Kalimantan, selaku Pihak Kedua.

 

  • Bahwa saksi  MUHAMMAD ILMI, S.Pd dalam melaksanakan kegiatan kunjungan nasabah sesuai dengan hasil Laporan Kunjungan Nasabah yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI,S.Pd tertanggal 11 Desember 2020 tidak menerapkan asas kehatihatian (Prudencial Banking) dalam melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy yang diterima dari setelah dibandingkan dengan asli dokumen, namun dalam menuangkan analisis dan evaluasi kredit, yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, namun justru saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd membuat Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit Ritel Komersial Nomor SKPP : B.7/244/12/2020, tertanggal 23 Desember 2020, dengan hasil analisis yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
  1. Objek yang dibiayai Pembelian Komatsu Hydraulic Excavator.
  2. Legalitas dan Izin Usaha masih berlaku
  3. Skor CRR (Credit Risk Scoring) adalah 38.70 (Penilaian kredit by system dengan hasil resiko marginal).
  4. Kriteria Risiko Kredit B2 dan Tingkat Risiko Marginal.
  5. Penilaian agunan sebesar Rp. 2.450.000.000,- sehingga mengcover kredit
  6. Perhitungan kredit dengan metode RPC (Repayment Capacity/ kemampuan membayar angsuran) dan Maximal kredit yang berdasarkan perhitungan adalah Rp.1.642.160.478,- (70 ?ri total harga unit yang dibiayai oleh pihak Bank).
  7. Laporan keuangan yang menunjukan angka kewajaran dan kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit yang diberikan (dibuat oleh saksi MUHAMMAD ILMI berdasarkan data-data yang diperoleh dari debitur melalui wawancara).
  8. Pemrakarsa juga mencantumkan syarat-syarat kredit antara lain :
  • Syarat Agunan Kredit.
  • Pengikatan Agunan
  • Asuransi Kredit
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kredit, dan
  • Syaratsyarat lainnya.

Rekomendasi putusan kredit oleh Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil (RM Pemrakarsa), yakni saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd berdasarkan hasil analisis kredit tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemenuhan Persyaratan KRD (Kreteria Resiko Dasar).
  1. Kualitatif :
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia;
  2. Tidak termasuk dalam Daftar/Informasi pinjaman macet Bank Indonesia;
  3. Tidak termasuk dalam Negative List BKPM;
  4. Perijinan lengkap dan masih berlaku;
  5. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut tanpa putus;
  6. usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir.
  1. Kuantitatif :
  1. Debt to Equity Ratio (DER) = 0%, ditetapkan maksimal sebesar 150% (memenuhi syarat)
  2. Current Ratio (CR) =  ~
  3. Interest Coverage Ratio (ICR) = ~ , minimal 150% (memenuhi syarat).
  1. Kesimpulan Pejabat Pemrakarsa :
  1. Warna / Nilai CRR / Kredit Rating = 38.703/Marginal
  2. Kondisi usaha nasabah menunjukkan performa yang baik.
  3. Kebutuhan kredit dihitung berdasarkan analisis kredit.
  4. Agunan kredit mengkover terhadap fasilitas kredit.
  5. Prospek usaha ke depan sangat baik.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kemudian mengusulkan dilakukan pemberian fasilitas refinancing KI untuk pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jangka waktu kredit 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian kredit ini dengan agunan pokok berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO invoice No. 90078097-1.1, tanggal 28 Agustus 2017 atas nama DONNY KRISTANTO diikat dengan fiducia baru sebesar Rp. 2.450.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan kredit lunas untuk kepentingan BRI.
  • Bahwa sesuai dengan hasil analisis kredit dan usulan yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kepada Pejabat Pemutus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, yakni saksi SYAFRIL, kemudian saksi SYAFRIL menyetujui pemberian Kredit Investasi (KI) Refainancing kepada nasabah H. SAMIDI sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor : B.1928X/KC/ADK/12/2020, tertanggal 24 Desember 2020, yang ditujukan kepada H. SAMIDI Jalan Pasar Lama Laut RT. 002 RW. 001, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin yang ditanda tangani oleh saksi DIDIET PRAMUDITO, selaku SPB dan saksi SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, serta nasabah atas nama H. SAMIDI.
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan perjanjian kredit Nomor 25, tanggal 28 Desember 2020, oleh saksi SITI ZALEHA, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Barito Kuala antara nasabah atas nama H. SAMIDI dengan SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan. Kemudian dana pinjaman Refinancing Kredit Investasi (KI) sebesar sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) masuk ke rekening pinjaman atas nama H. SAMIDI No. 0244-01-009573.10.7.
  • Bahwa baru sekitar 6 (enam) kali pembayaran angsuran, terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, Kredit Investasi (KI) atas nama H. SAMIDI tersebut macet dan telah dinyatakan kolektabilitas 5.

 

  1. Permohonan kredit atas nama nasabah KURNIAWAN RAMADHAN diajukan pada tanggal 25 Januari 2021, dengan kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan kredit tersebut berupa :
  1. Identitas Debitur;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 6371021801850007.
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6371022403200002.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 96.708.584.6736.000.
  1. Identitas dan legalitas usaha debitur;

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0212000901589 dengan aktivasi penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry (77301).

  1. Bukti kepemilikan agunan :
  • Invoice Nomor : 900746511.1, tanggal 28 Pebruari 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE 8MO, diterbitkan oleh PT. United Tractors Tbk, yang ditanda tangani oleh Manager DONNY KRESTANTO.
  • Perjanjian jual beli 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE 8MO/U antara DONNY KRESTANTO dengan KURNIAWAN RAMADHAN, tertanggal 11 Nopember 2020.
  • Kuitansi pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300 8MOU, tertanggal 11 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh DONNY KRESTANTO.
  1. Perjanjian Sewa Alat Berat.
  • Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor : 143/BJM/XI/2020, tanggal 11 Nopember 2020, yang ditanda tangani oleh KURNIAWAN RAMADHAN dengan AKHMAD MAULANI, Direktur PT. SUMBER BERKAH ALAM KALIMANTAN.

 

Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd dalam melaksanakan kegiatan kunjungan nasabah sesuai dengan hasil Laporan Kunjungan Nasabah yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd tertanggal 25 Januari 2021 tidak menerapkan asas kehati-hatian (Prudencial Banking) dalam melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan guna meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, namun dalam menuangkan analisis dan evaluasi kredit, yakni analisis watak (Character), analisis kemampuan (Capacity), analisis modal (Capital), analisis kondisi dan prospek usaha (Persaingan) dan analisis agunan (Coleteral) tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, namun justru saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd membuat Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit Ritel Komersial Nomor SKPP : B.2/244/2/2021, tertanggal 25 Januari 2021, dengan hasil analisis yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut :

  1. Objek yang dibiayai Pembelian Komatsu Hydraulic Excavator
  2. Legalitas dan Izin Usaha masih berlaku
  3. Skor CRR (Credit Risk Scoring) adalah 39.07 (Penilaian kredit by system dengan hasil resiko marginal).
  4. Kriteria Risiko Kredit B2 dan Tingkat Risiko Marginal.
  5. Penilaian agunan sebesar Rp. 2.450.000.000,- sehingga mengcover kredit
  6. Perhitungan kredit dengan metode RPC (Repayment Capacity/ kemampuan membayar angsuran) dan Maximal kredit yang berdasarkan perhitungan adalah Rp.1.642.160.478,- (70 ?ri total harga unit yang dibiayai oleh pihak Bank).
  7. Laporan keuangan yang menunjukan angka kewajaran dan kemampuan debitur untuk membayar kembali kredit yang diberikan (dibuat oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.pd berdasarkan data-data yang diperoleh dari debitur melalui wawancara).
  8. Pemrakarsa juga mencantumkan syarat-syarat kredit antara lain :
  • Syarat Agunan Kredit.
  • Pengikatan Agunan
  • Asuransi Kredit
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kredit, dan
  • Syaratsyarat lainnya.

Rekomendasi putusan kredit berdasarkan hasil analisis kredit yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd adalah sebagai berikut :

  1. Pemenuhan Persyaratan KRD (Kreteria Resiko Dasar).
  1. Kualitatif
  1. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia,
  2. Tidak termasuk dalam Daftar/Informasi pinjaman macet Bank Indonesia,
  3. Tidak termasuk dalam Negative List BKPM,
  4. Perjinan lengkap dan masin berlaku,
  5. Usaha telah berjalan minimal 2 (dua) tahun berturut tanpa putus,
  6. usaha telah memperoleh laba bersih pada 1 (satu) tahun terakhir,
  1. Kuantitatif
  1. Debt to Equity Ratio (DER) = 0%, ditetapkan maksimal sebesar 150% (memenuhi syarat)
  2. Current Ratio (CR) =  ~
  3. Interest Coverage Ratio (ICR) = ~ , minimal 150% (memenuhi syarat).
  1. Kesimpulan Pejabat Pemrakarsa
  1. Warna / Nilai CRR / Kredit Rating = 39.07/Marginal
  2. Kondisi usaha nasabah menunjukkan performa yang baik.
  3. Kebutuhan kredit dihitung berdasarkan analisis kredit.
  4. Agunan kredit mengkover terhadap fasilitas kredit.
  5. Prospek usaha ke depan sangat baik.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kemudian mengusulkan dilakukan pemberian fasilitas refinancing KI untuk pembelian 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jangka waktu kredit 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya perjanjian kredit ini dengan agunan pokok berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydraulic Excavator Used PC300 SE 8MO/U invoice No. 90074651-1.1, tanggal 07 Nopember 2017 atas nama DONNY KRISTANTO diikat dengan jaminan fiducia sebesar Rp. 2.450.000.000, (Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan kredit lunas untuk kepentingan BRI.
  • Bahwa sesuai dengan hasil analisis kredit dan usulan yang dibuat dan disampaikan oleh saksi MUHAMMAD ILMI, S.Pd Bin JUMBERA kepada Pejabat Pemutus PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, yakni saksi SYAFRIL, kemudian saksi SYAFRIL menyetujui pemberian Kredit Investasi (KI) Refainancing kepada nasabah KURNIAWAN RAMADHAN sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya dibuatkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor : B.122X/KC/ADK/01/2021, tertanggal 02 Pebruari 2021, yang ditujukan kepada KURNIAWAN RAMADHAN, Jalan Pramuka Komp. Semanda No. 8 RT. 020 RW. 002 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin yang ditanda tangani oleh saksi DIDIET PRAMUDITO, selaku SPB dan saksi SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan, serta nasabah atas nama KURNIAWAN RAMADHAN.
  • Bahwa kemudian dibuatkan perjanjian kredit Nomor  5, tanggal 03 Pebruari 2021, oleh saksi SITI ZALEHA, SH, M.Kn, Notaris di Kabupaten Barito Kuala antara nasabah atas nama KURNIAWAN RAMADHAN dengan SYAFRIL, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Marabahan. Kemudian dana pinjaman Refinancing Kredit Investasi (KI) sebesar Rp. 1.592.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) masuk ke rekening pinjaman atas nama KURNIAWAN RAMADHAN No. 0244-009619.10.7.
  • Bahwa baru sekitar 6 (enam) kali pembayaran angsuran, terhitung mulai bulan Pebruari 2021 sampai dengan bulan Juli 2021, Kredit Investasi (KI) atas nama KURNIAWAN RAMADHAN tersebut macet dan telah dinyatakan kolektabilitas 5.
  1. Permohonan kredit atas nama nasabah FITRIANNOOR diajukan pada tanggal  02 Desember 2020, dengan kelengkapan dokumen yang disertakan dalam permohonan kredit tersebut      berupa :
  1. Identitas Debitur :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 6371010201700013.
  • Kartu Keluarga (KK) Nomor : 6371013004200004.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 96.125912.4/736000.
  1. Identitas dan legalitas usaha debitur :

Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 0220208822951 dengan aktivasi penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industry (77301).

  1. Bukti kepemilikan agunan ;
  • Invoice Nomor : 900758291.1 tanggal 28 Pebruari 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE 8MO, diterbitkan oleh PT. United Tractors Tbk, yang ditanda tangani oleh Manager RIZKY ROZA.
  • Perjanjian jual beli berupa 1 (satu) unit Komatsu Hydrolic Excavator PC300SE
Pihak Dipublikasikan Ya