Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Bjm Erni Rosmeri Saragih SH KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Erni Rosmeri Saragih SH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON yang diduga melakukan tindak pidana “pemalsuan surat dan atau pemalsuan surat dalam akte otentik”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 264 Ayat 2 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan TERMOHON tidak melimpahkan berkas perkara atas nama PEMOHON kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena cacat formil.
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON seperti semula.
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya