Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.B/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. Ardiansyah Alias Samarinda Alias Malasya bin Nasri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 471/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1832/O.3.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah Alias Samarinda Alias Malasya bin Nasri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ARDIANSYAH Als SAMARINDA Als MALASYA Bin NASRI pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2022 bertempat di Parkiran SMAN 5 Banjarmasin di Jalan Sultan Adam Kelurahan Surgi Mufti  Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa ARDIANSYAH Als SAMARINDA Als MALASYA Bin NASRI bersama dengan NICO WIJAYANTO Bin SUPRIANTO tiba dengan berboncengan 1 (satu) unit motor Honda Sonic warna merah putih tahun 2021 No. Polisi DA 5085 WS nomor rangka : MH1KB1117MK301112 a.n nomor mesin : KB11E1300805 milik NICO WIJAYANTO Bin SUPRIANTO tiba di Halaman SMAN 5 Banjarmasin untuk bekerja memasang paving blok di SMAN 5 Banjarmasin lalu memarkirkan sepeda motor di depan kantin sekolah ;
  • Bahwa selanjuntya terdakwa ARDIANSYAH Als SAMARINDA Als MALASYA Bin NASRI bersama NICO menuju tempat untuk bekerja memasang paving blok, dan setelah beberapa lama bekerja lalu terdakwa teringat kalau kunci sepeda motor milik NICO WIJAYANTO Bin SUPRIANTO masih menempel di kontaknya kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut ;
  • Bahwa kemudian sekitar jam 09.00 wita tanpa memberitahu NICO WIJAYANTO Bin SUPRIANTO lalu terdakwa pergi meninggalkan NICO WIJAYANTO Bin SUPRIANTO berjalan menuju tempat parkiran sepeda motor, sesampainya di parkiran terdakwa langsung mendekati sepeda motor dan tanpa sepengetahuan dan seizin NICO WIJAYANTO Bin SUPRIANTO lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menjauh kurang lebih 10 Meter ke arah belakang kantin atau menuju pintu keluar, dan setelah jauh dari tempat parkiran terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi dan selanjutnya terdakwa mengadaikan sepeda motor tersebut kepada MUHAMMAD NOOR Als UTUH Bin SARBAINI seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Ketentuan Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya