Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH Ardiansyah Alias Ian bin (Alm) Muis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 498/Pid.Sus-LH/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1947/O.3.10/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ardiansyah Alias Ian bin (Alm) Muis[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) Muis pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perairan Sungai Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

    • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) sedang berada di Band Saw milik Sdr. Cola yang berada di Desa Sungai Jaya, Prov. Kalimantan Tengah untuk memuat kayu gergajian jenis Trantang ke Kapal Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm), kapal tersebut Bernama Kapal Berkat Rahmi 01, yang mana kayu gergajian jenis Trantang tersebut akan dibawa ke Kec. Paminggir. Kab. Hulu Sungai Utara, Prov. Kalimantan Selatan tepatnya di Pelabuhan Sungai Namang di Danau Panggang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Wilayah perairan Sungai Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan, Saksi I Togap Maduma Panjaitan, S.H. Bin Jasman Panjaitan dan Saksi II Muhammad Hidayatullah, S.H. Bin H. Ramli sedang melakukan tugas patroli menggunakan Kapal Patroli/Speed Boat, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan beserta muatan Kapal Berkat Rahmi 01 yang dijuragani/dikemudikan oleh Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) bersama dengan Saksi III Muhammad Husaini Als Usai Bin (Alm) Arbain dan Saksi IV Muhammad Syahroni Als Roni Bin Asrani sedang mengangkut kayu gergajian jenis Trantang sebanyak ±25 M3 tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau dokumen apapun yang berada di atas kapal Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm), kemudian Saksi I Togap Maduma Panjaitan, S.H. Bin Jasman Panjaitan dan Saksi II Muhammad Hidayatullah, S.H. Bin H. Ramli mengamankan Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) bersama dengan Saksi III Muhammad Husaini Als Usai Bin (Alm) Arbain dan Saksi IV Muhammad Syahroni Als Roni Bin Asrani di Kantor Ditpolair Polda Kalsel di Jalan Teluk Tiram Laut No. 6 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) diketahui kayu olahan jenis Trantang sebanyak ±25 M3 adalah milik Sdr. Juki (DPO) yang beralamat di Kec. Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara Prov. Kalimantan Selatan, yang sebelumnya telah di beli Sdr. Juki (DPO) dari Sdr. Cola yang memiliki Band Saw di Desa Sungai Jaya, Prov. Kalimantan Tengah, kayu tersebut di dapatkan Sdr. Cola dari Hutan di Desa Mentangai, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah. Bahwa Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) tidak mengetahui berapa harga pembelian kayu tersebut, kemudian H. Fadli sebagai pemilik Kapal Berkat Rahmi 01 meminta Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) untuk mengambil kayu-kayu gergajian tersebut dari Sdr. Cola untuk diantarkan ke Pelabuhan Sungai Namang di Danau Panggang, dengan upah yang akan diberikan Sdr. H. Fadli kepada Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), upah tersebut belum sempat diterima oleh Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm) yang rencananya upah tersebut akan diberikan Ketika kayu-kayu tersebut dibongkar di Danau Panggang dan kayu-kayu tersebut akan diterima oleh Sdr. Wahyu, yang sebelumnya Sdr. H.Fadli telah menghubungi Sdr. Wahyu untuk menerima kayu gergajian jenis Trantang yang dibawa oleh Terdakwa Ardiansyah Als Ian Bin (Alm).
    • Bahwa berdasarkan pasal 259 ayat (1) peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana Kelola hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi disebutkan bahwa setiap pengangkutan hasil hutan kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa a. SKSHHK b. nota angkutan dan c. nota Perusahaan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dirubah oleh Pasal 83 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-

Pihak Dipublikasikan Ya