Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/Pdt.G/2024/PN Bjm | Andri Cahyadi | Haji Sar'ie | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
Kerugian Materiil : Adalah kerugian yang merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat dengan adanya slip setor Rp. 49.500.000.000,- (empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang ditransper dari Rekening PT.BANK MEGA, REGIONAL BANJARMASIN Ke PT. Bank BRI Cabang Pangeran Samudera yang isi dari berita selip setor tersebut adalah “ Pembelian 40 % saham PT. IMM ( Akta Pendirian No.9 Tgl 14 September 2006 Notaris Henny Rupianto), secara nyata adalah merupakan hutang PT. Energi Guna Laksana dan bukan merupakan Pembelian 40 % saham PT. Indomarta Multi Mining, Kerugian mana :
Kerugian Immateriil : Bahwa Penggugat dengan adanya selip setor Rp. 49.500.000.000,- (empat puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang ditransper dari Rekening PT.BANK MEGA, REGIONAL BANJARMASIN Ke PT. Bank BRI Cabang Pangeran Samudera Yang mana isi dari berita selip setor tersebut adalah “ Pembelian 40 % saham PT. IMM ( Akta Pendirian No.9 Tgl 14 September 2006 Notaris Henny Rupianto). Yang seharusnya selip setor tersebut beritanya tertulis hutang PT. ENERGI GUNA LAKSANA (PT.EGL) bukan Pembelian 40 % saham PT. INDOMARTA MULTI MINING, sebagaimana Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 14 Juni 2013 yang telah di waarmerking oleh SIWI NURSUSANTI, S.E., S.H., M.Kn Notaris Kabupaten Banjar (Turut Tergugat) Penggugat di tahan pada tanggal 12 September 2023 hingga tanggal 29 Agustus 2024 = 12 (dua belas bulan ). Penggugat sebagai usahawan dibidang Properti, Perkebunan dan Pertambangan tentunya tidak dapat menjalankan usaha sebagai mana mestinya oleh sebab itu wajar dan masuk akal kalau Penggugat meminta atas kerugian Moril yang diderita Penggugat selama berada didalam Penjara, diperhitungkan atas kerugian Moril yang ditanggung oleh Penggugat tersebut adalah senilai Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah). Sehingga total keseluruhan kerugian yang ditanggung oleh Penggugat yaitu kerugian materiil dan kerugian moril adalah senilai Rp.231.500.000.000 + 150.000.000.000 =381.500.000.000 ( tiga ratus delapan puluh satu milyar lima ratus juta rupiah ) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde). 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas atas harta-harta Tergugat yang sekarang ada maupun yang akan timbul dikemudian hari 6. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 8. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, Kasasi, peninjauan kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad). 10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |