Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK Hadi Santoso Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hadi Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 256.942.625,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 256,942,625- (Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 196,041,400- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah), ditambah bunga sebesar 60,901,225- (Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), ditambah pinalty sebesar -, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07693 atas nama Hadi Santoso. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak