Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2024/PN Bjm Rahmawati, S.H. Syaiful Bin H. Zamzuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1119/O.3.10/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaiful Bin H. Zamzuri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Syaiful Bin  H. Zamzuri pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pangkalan LPG 3 Kg Sinar Baru yang beralamat di Jl. A.Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kec. Kintap Kab. Tanah Laut atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banjarmasini, telah menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan atau jasa  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sebagai pengelola Pangkalan LPG 3 Kg Sinar Baru yang beralamat di Jl. A.Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kec. Kintap Kab. Tanah Laut, medapatkan LPG 3 Kg bersubsidi Pemerintah dari Agen PT. Duta Borneo Migas yang setiap bulannya sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) tabung setiap bulannya dimana pengantarannya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam seminggu.----------------------------------------------
  • Bahwa pangkalan yang dikelola terdakwa membeli LPG 3 Kg. bersubsidi dari Agen PT. Duta Borneo Migas tersebut sebesar Rp.16.250,- (enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah) per tabung sedangkan harga HET yang diperbolehkan untuk dijual ke konsumen sebesar Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah).-----------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu 06 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wita saksi Samsul Bahri, , saksi Ridzahul Khairinsaksi Ary Fajar Narian dan  saksi David Kornianto, anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pelaku usaha yang memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi melebihi ketentuan (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan cara mengamati terhadap penyaluran LPG 3 KG bersubsidi di Daerah Kab. Tanah Laut, kemudian pada saat itu saksi melihat 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi T120 ss warna hitam dengan nomor Polisi DA 8268 LB yang diduga bermuatan Tabung LPG 3 Kg bersubsidi. Kemudian saksi Samsul Bahri, saksi Ridzahul Khairin, saksi Ary Fajar Narian dan saksi David Kornianto memberhentikan mobil tersebut kemudian menunjukkan surat perintah dan menanyakan darimana LPG 3 kg bersubsidi tersebut dan dapat dijawab oleh saksi Slamet Santoso selaku pemilik 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi T120 ss warna hitam dengan nomor Polisi DA 8268 LB bahwa LPG 3 kg bersubsidi tersebut didapat dengan cara membeli dari pangkalan LPG 3 kg Sinar Baru milik terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / tabung yang mana Harga Eceran Tertinggi di Wilayah Kabupaten Tanah Laut sesuai Sk Bupati Tanah Laut No. 188.45/197-KUM/2017 yaitu sebesar Rp 19.000 ,- (sembilan belas ribu rupiah) pertabung.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa menindak lanjuti informasi tersebut saksi Samsul Bahri, , saksi Ridzahul Khairinsaksi Ary Fajar Narian dan  saksi David Kornianto, anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel, melakukan serangkaian penyelidikan ke Pangkalan LPG 3 Kg milik terdakwa dan menemukan lagi 1 (satu)  buah mobil Daihatshu jebis pick up dengan No.Pol DA 8522 LB yang mengangkut 33 (tiga puluh tiga) tabung yang dibeli dari Pangkala LPG 3 Kg milik terdakwa,  selanjutnya saksi Samsul Bahri, , saksi Ridzahul Khairinsaksi Ary Fajar Narian dan  saksi David Kornianto, anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penggeledahan di Pangkalan LPG 3 Kg Sinar BaRU milik terdakwa tersebut ditemukan barang berupa :
  • Uang hasil penjualan LPG 3 kg sebanyak 100 (seratus) tabung @ Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertabung dengan Total sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Uang hasil penjualan LPG 3 kg sebanyak 33 (tiga puluh tiga) tabung @ Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertabung dengan Total sebanyak Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Uang hasil penjualan LPG 3 kg sebanyak 30 (tiga puluh) tabung @ Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) pertabung dengan Total sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Surat Perjanjian Kerjasama Agen LPG PSO 3 Kg & Pangkalan LPG PSO 3 Kg Nomor: 018/DBM-KP/XII/2023 Tanggal 27 Desember 2023.

Selanjutnya dilakukan Penyitaan dan dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk Proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan dari pangkalan ke konsumen.---------------------------------------------------

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya