Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
469/Pid.Sus/2024/PN Bjm Ernawati, SH Shahreza Yudhistira, S.T Alias Reza bin H. Sofyan Basuni (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 469/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/O.3.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ernawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Shahreza Yudhistira, S.T Alias Reza bin H. Sofyan Basuni (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa SHAHREZA YUDHISTIRA, S.T Als REZA Bin H. SOFYAN BASUNI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  di rumah terdakwa yang beralamat di  Jalan A. Yani Km. 07 Komplek Citra Garden Cluster Borgokni B 2 No. 15 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Hanyar Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ----------------------------------------------------------------------------
 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin  tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. AGUS PARMAN dengan maksud membeli sabu seberat 25 atau seberat  50 gram dan waktu itu Sdr. AGUS PARMAN menjawab OKE, selanjutnya terdakwa menunggu kuda atau kurir sabu dari Sdr. AGUS PARMAN yang akan memberitahukan tempat untuk mengambil sabu yang dipesan oleh terdakwa dan tidak lama  kemudian terdakwa ditelpon oleh privat number yang memberitahukan tempat mengambil sabu yaitu didaerah Gunung Sari 3 tiang listrik ke 2 dan ada bungkusan kopi warna coklat dileltakkan ditempat tersebut dan terdakwa langsung menuju ketempat dimaksud, selanjutnya setelah terdakwa sampai ditempat tersebut kemudian mengambil bungkkusan kopi warna coklat dan langsung dibawa terdakwa kerumahnya di  Jalan A. Yani Km. 07 Komplek Citra Garden Cluster Borgokni B 2 No. 15 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Hanyar Kabupaten Banjar, kemudian saat berada dirumah selanjutnya bungkusan kopi warna coklat dibuka terdakwa yang berisi 1 (satu) kantong sabu seberat 25 gram, ½ kantong sabu dan 25 (dua puluh lima) butir XTC warna biru logo Philips dan setelah itu terdakwa langsung menghubungi Sdr. AGUS PARMAN untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah mengambil bungkusan tersebut dan terdakwa meminta kepada Sdr. AGUS PARMAN nomor orang yang akan mengambil 1 (satu) kantong sabu seberat 25 gram dan setelah terdakwa mendapatkan nomor orang yang akan mengambil tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi serta melakukan pertemuan untuk menyerahkan 1 (satu) kantong sabu seberat 25 gram kepada orang yang mengambil sabu tersebut.
  • Bahwa untuk ½ kantong sabu dibagi terdakwa menjadi 3 (tiga) paket sedangkan 25 (dua puluh lima) butir XTC warna biru logo Philips telah dikonsumsi terdakwa sebanyak 6(enam) butir ditempat hiburan malam sehingga pil XTC warna biru logo Philips tersisa 16 (enam belas) butir, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Jalan A. Yani Km. 07 Komplek Citra Garden Cluster Borgokni B 2 No. 15 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Hanyar Kabupaten Banjar   tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi RIZKY AMANDA PUTRA dan             saksi RAHMAT HIDAYAT yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan saat petugas melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa waktu itu petugas  menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,81 gram (berat bersih 2,24 gram), 19 (sembilan belas) butir Xtc warna biru logo Philips berat bersih 8,09 gram), 1 (satu) buah kotak cotton bud, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) pack plastik klip selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Samsung warna merah dengan nomor simcard 0858-2040-9885 dan nomor WA +6391-0240-3715, 1 (satu) buah Hp Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0819-5843-6315 dan nomor WA 6391-0240-3715,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01917/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Adapun Xtc warna biru logo Philips tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01917/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Xtc warna biru logo Philips tersebut POSITIF mengandung   METILMETKATINONA dan KETAMIN yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa SHAHREZA YUDHISTIRA, S.T Als REZA Bin H. SOFYAN BASUNI (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat  di rumah terdakwa yang beralamat di  Jalan A. Yani Km. 07 Komplek Citra Garden Cluster Borgokni B 2 No. 15 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Hanyar Kabupaten Banjar, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini,,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
 

  • Berawal petugas dari Dit. Resnarkoba Polda  Kalsel diantaranya saksi RIZKY AMANDA PUTRA dan             saksi RAHMAT HIDAYAT sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa  di rumahnya yang beralamat di  Jalan A. Yani Km. 07 Komplek Citra Garden Cluster Borgokni B 2 No. 15 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Hanyar Kabupaten Banjar dan  saat petugas melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa waktu itu petugas  menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,81 gram (berat bersih 2,24 gram), 19 (sembilan belas) butir Xtc warna biru logo Philips berat bersih 8,09 gram), 1 (satu) buah kotak cotton bud, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) pack plastik klip selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp Samsung warna merah dengan nomor simcard 0858-2040-9885 dan nomor WA +6391-0240-3715, 1 (satu) buah Hp Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0819-5843-6315 dan nomor WA 6391-0240-3715,  selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01917/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Adapun Xtc warna biru logo Philips tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01917/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan Xtc warna biru logo Philips tersebut POSITIF mengandung   METILMETKATINONA dan KETAMIN yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu dan pil XTC  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya