Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H DWI DARYOKO Als DWI Bin SUPADI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI DARYOKO Als DWI Bin SUPADI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa Dwi Daryoko Als Dwi Bin Supadi (alm) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Tatah Belayung Komplek Grand Saufi Blok A 12 Rt. 12 Kelurahan Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, dengan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram jenis serbuk kristal warna putih (shabu) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

-   Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa menghubungi saksi Yandi Gunawan Als Dodot (di

tuntut secara terpisah) menanyakan keberadaan lalu dijawab oleh saksi Yandi Gunawan sedang berada dirumah, dan terdakwa berangkat menuju kerumah saksi Yandi Gunawan dengan membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis Newport untuk mengajak saksi Yandi Gunawan untuk minum, dan sesampainya dirumah saksi Yandi Gunawan, terdakwa dan saksi Yandi Gunawan minum minuman yang teradakwa bawa tersebut di rumah saksi Yandi Gunawan, kemudian saksi Yandi Gunawan mengajak terdakwa untuk menyabu, setelah selesai menyabu lalu terdakwa dan saksi Yandi Gunawan melanjutkan minum-minuman keras yang terdakwa sampe habis 1 (satu botol, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yandi Gunawan untuk mengantarkan sabu-sabu pesanan saksi Rano Als Reno (dituntut secara terpisah) yang sebelumnya memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)

 

dengan cara ditransfer melalui aplikasi Dana, dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar utang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Yandi Gunawan sebanyak 2 kantong atau 10 gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) dengan masing-masing perpaketnya 2,5 (dua koma lima) gram dan terdakwa jual kepada saudara Arif 2,5 gram, 2,5 gram kepada saksi Rano, 2,5 gram terdakwa bagi lagi menjadi paketan kecil yang habis di jual eceran dirumah terdakwa dan Sebagian terdakwa pakai, sedangkan 2,5 gram lagi terdakwa jual Kembali kepada saksi Rano, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi Yandi untuk Bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dimana saat itu saksi Yandi sudah diamankan oleh petugas kepolisian, kemudian setelah terdakwa sampai dirumah saksi Yandi langsung diamankan oleh petugas dari Kepolisian untuk diproses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari saksi Rano Als Reno dengan berat bersih ± 1,76 gram telah dilakukan penyisihan ± 0,04 gram, untuk dikirim ke Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor : LAB. 01264 / NNF / 2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt,M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 05490/2024/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femufakatan jahat, secara tanpa hak Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

SUBSIDAIR :

 

---------- Bahwa ia terdakwa Dwi Daryoko Als Dwi Bin Supadi (alm) pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Tatah Belayung Komplek Grand Saufi Blok A 12 Rt. 12 Kelurahan Tanjung Pagar Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Femupakatan Jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, jenis serbuk kristal warna putih (shabu) dengan berat melebihi 1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

-   Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa menghubungi saksi Yandi Gunawan Als Dodot (di

tuntut secara terpisah) menanyakan keberadaan lalu dijawab oleh saksi Yandi Gunawan sedang berada dirumah, dan terdakwa berangkat menuju kerumah saksi Yandi Gunawan dengan membawa 1 (satu) botol minuman keras jenis Newport untuk mengajak saksi Yandi Gunawan untuk minum, dan sesampainya dirumah saksi Yandi Gunawan, terdakwa dan saksi Yandi Gunawan minum minuman yang teradakwa bawa tersebut di rumah saksi Yandi Gunawan, kemudian saksi Yandi Gunawan mengajak terdakwa untuk menyabu, setelah selesai menyabu lalu terdakwa dan saksi Yandi Gunawan melanjutkan minum-minuman keras yang terdakwa sampe habis 1 (satu botol, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yandi Gunawan untuk mengantarkan sabu-sabu pesanan saksi Rano Als Reno (dituntut secara terpisah) yang sebelumnya memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer melalui aplikasi Dana, dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar utang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saksi Yandi Gunawan sebanyak 2 kantong atau 10 gram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 4 (empat) dengan masing-masing perpaketnya 2,5 (dua koma lima) gram dan terdakwa jual kepada saudara Arif 2,5 gram, 2,5 gram kepada saksi Rano, 2,5 gram terdakwa bagi lagi menjadi paketan kecil yang habis di jual eceran dirumah terdakwa dan Sebagian terdakwa pakai, sedangkan 2,5 gram lagi terdakwa jual Kembali kepada saksi Rano, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi Yandi untuk Bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dimana saat itu saksi Yandi sudah diamankan oleh petugas kepolisian, kemudian setelah terdakwa sampai dirumah saksi Yandi langsung diamankan oleh petugas dari Kepolisian untuk diproses lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari saksi Rano Als Reno dengan berat bersih ± 1,76 gram telah

 

dilakukan penyisihan ± 0,04 gram, untuk dikirim ke Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kapuslabfor POLRI Cabang Surabaya yang mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor : LAB. 01264 / NNF / 2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt,M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 05490/2024/NNF disimpulkan adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Bahwa perbuatan terdakwa melakukan femupakatan jahat, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, tersebut tidak ada hubungannya dengan terapi atau pengobatan sesuatu jenis penyakit atas diri terdakwa atau untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan, dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------

------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya