Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.B/2024/PN Bjm Andri, S.H., M.H. Ahmad Al Amin bin Iwan Setiawan (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 476/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1836 /O.3.10/Eoh.2/07/2024 tanggal 01 Ju
Penuntut Umum
NoNama
1Andri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Al Amin bin Iwan Setiawan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------  Bahwa  terdakwa  AHMAD  AL  AMIN  Bin  IWAN  SETIAWAN  (Alm)  pada antara periode bulan Oktober sampai dengan November tahun 2023 atau perbuatan terdakwa diketahui pada tanggal 28 November tahun 2023 sekitar jam 08.00 Wita di kantor PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) beralamat di Jalan KS. Tubun No.52 Rt.09 Rw.01 Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan sengaja dan melawan  hukum memiliki  barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan,disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------

?  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa AHMAD AL AMIN Bin IWAN SETIAWAN (Alm) bekerja sebagai Pimpinan SJP ( Store Junior Leader) di INDOMARET  yang beralamat  di Jalan KS.  Tubun No.52 Rt.09 Rw.01

Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sebagaimana pada tempat kejadian perkara dimana sebelumnya terdakwa diangkat sebagai karyawan tetap oleh pihak perusahaan sesuai No. : 1962/A.1.02/HRD- BMS/IV/2023 tanggal 01 April 2023 yang kemudian di Mutasi dari Indomaret Teluk Tiram ke Indomaret KS TUBUN BANJARMASIN dengan jabatan yang sama, dikarenakan terdakwa mempunyai kewenangan menggunakan dan memperifikasi Finger Print (selaku Strore Juniour Leader/pemegang shif) maka dengan niat dan sengaja tanpa sepengetahuan pihak perusahaan melakukan perbuatan merugikan

 

dengan cara mentop upkan Shoopepay dan OVO ke nomor akunnya SHOOTMEN miliknya terdakwa dan tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) dimana hal tersebut diketahui pegawai karena saat dilakukan pengecekan uang hasil penyetoran ada keminusan uang/kekurangan uang sehingga para saksi sebagai pegawai saksi DITA AYU AZZAHRA Binti ZAINUDDIN (alm) sebagai Kasir , saksi MIA JAMI ATI Binti M . SYAFII sebagai Asisten kepala Toko, serta saksi DENNY Bin YURHANI selaku Kepala Toko dan Pimpinan Shift, yang kemudian hal tersebut dilaporkan ke pihak perusahaan dan dilakukan pemeriksaan dan Audit sesuai Data yang dikumpulkan maka sesuai data hasil Audit Pihak perusahaan yang diwakilkan/dikuasakan kepada saksi AHMAD MARWAN Bin H. ABDUL WAHAB menjelaskan total kerugian yang dialami oleh PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) akibat perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 16.257.500,- (enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian data hasil audit setoran sales Indomaret KS Tubun 52 (TJEB) periode Oktober-November 2023 sebagai berikut :

 

 

 

NO.

 

 

MERCHANT

 

TANGGAL TRANSAKSI

 

 

KODE BOOKING

 

NILAI TOP - UP (Rp)

 

 

KETERANGAN

 

1.

SHOPEEPAY

27 OKTOBER 2023

SPP5PE93E45ZCQ

730.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

2.

SHOPEEPAY

27 OKTOBER 2023

SPPV8MQEMDZE1Z

812.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

3.

SHOPEEPAY

27 OKTOBER 2023

SPPQDRGEMKRYCY

960.000

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

4.

SHOPEEPAY

28 OKTOBER 2023

SPP3P5XYGGQ4CK

730.000

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

5.

SHOPEEPAY

29 OKTOBER 2023

SPP3P5XGKW79FK

954.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

6.

SHOPEEPAY

29 OKTOBER 2023

SPP3P5XGMRG51K

952.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

7.

SHOPEEPAY

29 OKTOBER 2023

SPPWDVWGZ6RR1P

952.000

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

8.

SHOPEEPAY

03 NOVEMBER

2023

SPPD59BWPVG817

502.000

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

9.

SHOPEEPAY

04 NOVEMBER

2023

SPPWDV95QD8K1P

712.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

10.

SHOPEEPAY

05 NOVEMBER

2023

SPPQDR8BE96V1Y

712.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

11.

SHOPEEPAY

12 NOVEMBER

2023

SPPG8WKW754RF4

712.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

12.

SHOPEEPAY

13 NOVEMBER

2023

SPP3P5R3RXWXCK

950.000

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

13.

SHOPEEPAY

13 NOVEMBER

2023

SPPWDP94EDMKCP

802.000

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

14.

SHOPEEPAY

14 NOVEMBER

2023

SPPPDXLEXY79CL

712.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

15.

SHOPEEPAY

16 NOVEMBER

2023

SPPV8MBL64EMCZ

952.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

16.

SHOPEEPAY

16 NOVEMBER

2023

SPP8DB5ZYWZKCP

952.000

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

17.

SHOPEEPAY

17 NOVEMBER

2023

SPPQDR89YE8GCY

804.500

TOP-UP TANPA

BAYAR

 

18.

SHOPEEPAY

17 NOVEMBER

2023

SPP8DB5YGMP6CP

804.500

TOP-UP TANPA BAYAR

 

19.

SHOPEEPAY

25 NOVEMBER

2023

SPPR59Z5EG79CG

952.000

TOP-UP TANPA BAYAR

 

20.

SHOPEEPAY

25 NOVEMBER

2023

SPPVLMP8KKEY1Z

602.000

TOP-UP TANPA BAYAR

TOTAL JUMLAH

 

 

Rp. 16.257.500,-

Nilai (enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu

lima ratus rupiah)

 

?     Bahwa   menurut   keterangan   terdakwa   penggelapan   uang   milik   perusahaan INDOMARET beralamat di Jalan KS. Tubun No. 52 Rt. 09 Rw.01 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yaitu dengan cara mentop-upkan shoopepay ke nomor akunnya SHOOTMEN miliknya menggunakan komputer kasir untuk  mengisi  saldo  top-up  shoopepay  menggunakan  nomor  akun  shoopepay miliknya dan setelah berhasil mengisi saldo pada shoopepay miliknya tersebut uangnya tidak disetorkan ke kasir dan dapat ia jelaskan bahwa ia mempunyai akses berupa finger print dalam mentop-up melalui komputer kasir dan pada saat dilakukan pengecekkan uang dengan hasil penyetoran saat itu diketahui ada keminusan uang sebesar Rp. 16.257.500 (enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diberankas toko dan terdakwa mengakui perbuatannya kepada pihak perusahaan tempatnya berkerja serta uang tersebut habis digunakan terdakwa pakai untuk main judi qiu-qiu kemudian terdakwa dilaporkan dan dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan oleh saksi BAYU SAMUDRA dan saksi TOTOK LESMANA untuk diproses lebih lanjut.

?     Bahwa akibat perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara sengaja tanpa  sepengetahuan  pihak  perusahaan  melakukan  perbuatan  merugikan  dengan cara mentop upkan Shoopepay dan OVO ke nomor akunnya SHOOTMEN miliknya terdakwa dan tidak menyetorkan uang tersebut kepada pihak perusahaan PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) sesuai data hasil audit setoran sales Indomaret KS Tubun 52 (TJEB) periode Oktober-November 2023 dan pihak   PT. INDOMARCO PRISMATAMA (INDOMARET) menderita kerugian akibat perbuatan terdakwa tersebut sebesar Rp. 16.257.500,- (enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana Penggelapan  karena hubungan pekerjaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 374 KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya