Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Bjm |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mukhtar Yahya Daud, S.H,MH | ERMAN RUSLAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | INDRA RUSLAN | 2 | PT.BANK DANAMON INDONESIA,Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, telah melakukan perbuatan Wanprestasi / cidera janji yang tidak mengembalikan sertifikat sesuai perjanjian. Tanggal 9 Maret 2018 tersebut.
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjasnjian ( Pinjam Meminjam ). Tanggal 9 Maret 2018 tersebut.
- Menyatakan sah surat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan tersebut sejak berkekuatan hukum sampai dilaksanakannya.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walau ada upaya hukum, Pelawanan, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |