Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.Sus/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :        

--------- Bahwa ia terdakwa SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira 13.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Raya Komp. Mekar sari Rt 18 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin sehubungan dengan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama  SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm), selanjutnya anggota Opsnal Sat Polairud Polresta Banjarmasin antara lain saksi RIZA SURACHMAN dan saksi DEWANGGA YUSUF MALIK melakukan penelusuran, dimana pada saat para saksi melintas di  Jl. Cempaka Raya Komp. Mekar sari Rt 18 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, para saksi melihat terdakwa SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm) bersama saksi ANANG SAPUTRA tengah mengisi bahan bakar sepeda motor di sebuah warung, melihat hal tersebut para saksi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi ANANG SAPUTRA, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;

 

  1. 1 buah Hp merk Oppo A3 S warna merah; dari kantong celana depan sebelah kiri
  2. 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam Merk Sophie Martin; berisi uang sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu  rupiah)
  3.  uang sebesar Rp 532.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) : dari kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan

dimana terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang dengan jumlah total sebesar Rp. 3.232.000,0 (tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa  mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr KUNUT (belum tertangkap) namun tidak secara langsung melainkan melalui kurir yaitu sdr. QIMUN (belum tertangkap) dimana uang hasil penjualan sabu-sabu akan terdakwa serahkan kepada sdr. QIMUN yang akan menyetorkannya kepada sdr.KUNUT dan telah berlangsung sekitar 3 bulan berawal saat terdakwa  bertemu dengan sdr KUNUT di pasar kayuh baimbai di jalan Purnasakti Jalur utama 2 tepatnya di pos jaga malam, dimana saat itu sdr KUNUT menawarkan kepada terdakwa  untuk menjualkan narkotika jenis sabu kemudian keesokan hari nya terdakwa  bertemu lagi dengan sdr KUNUT di tempat yang sama kemudian terdakwa  disuruh sdr KUNUT agar menuju ke jalan Ampera 1, tidak berapa lama datang sdr QIMUN membawakan narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa  jual kepada pembeli dengan jumlah 2,5 gram tiap harinya yang sudah terbagi menjadi :
  1. paketan harga Rp. 350.000,- sebanyak 7 paket;
  2. paketan harga Rp. 200.000,- sebanyak 4 paket;
  3. paketan harga Rp. 150.000,- sebanyak 14 paket;

dengan keuntungan bersih yang dapat terdakwa peroleh  rata-rata sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor 0,26 gram, berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0185 tertanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, an. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt dengan KESIMPULAN: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)

 

  • Bahwa terdakwa SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. --------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia terdakwa SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira 13.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Raya Komp. Mekar sari Rt 18 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu  dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin sehubungan dengan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama  SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm), selanjutnya anggota Opsnal Sat Polairud Polresta Banjarmasin antara lain saksi RIZA SURACHMAN dan saksi DEWANGGA YUSUF MALIK melakukan penelusuran, dimana pada saat para saksi melintas di  Jl. Cempaka Raya Komp. Mekar sari Rt 18 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, para saksi melihat terdakwa SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm) bersama saksi ANANG SAPUTRA tengah mengisi bahan bakar sepeda motor di sebuah warung, melihat hal tersebut para saksi langsung mengamankan terdakwa bersama saksi ANANG SAPUTRA, setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan badan berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  2. 1 buah Hp merk Oppo A3 S warna merah; dari kantong celana depan sebelah kiri
  3. 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam Merk Sophie Martin; berisi uang sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu  rupiah)
  4.  uang sebesar Rp 532.000,- (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) : dari kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan

dimana terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang dengan jumlah total sebesar Rp. 3.232.000,0 (tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor 0,26 gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram kemudian disisihkan guna pemeriksaan laboratories dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0185 tertanggal 26 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, an. GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt dengan KESIMPULAN: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika)

 

  • Bahwa terdakwa SYAHRIL als SYAHRIL Bin NIWAN (alm) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu-sabu yang positif mengandung metamfetamina sebagaimana nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. ---------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya