Dakwaan |
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa M. IBNU SAYUTI LUBIS Als LUBIS Bin M. YUSUF LUBIS (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Blok.3 No.4 Rt.43 Rw.03 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan maksud membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket dan saat itu terdakwa menyanggupinya sehingga langsung menghubungi Sdr. KAI LEGEND untuk membeli sabu dan setelah itu sekitar pukul 16.15 Wita Sdr. KAI LEGEND mendatangi kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu pesanan terdakwa tersebut dan selanjutnya terdakwa membayar uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan dijual terdakwa kepada calon pembeli sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapat untung sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sekitar pukul 17.30 Wita calon pembeli datang kerumah terdakwa namun saat terdakwa melakukan transaksi ternyata ditangkap petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi AGUSTIA ARIE SANDHY dan saksi ABU BAKAR SHIDIQ yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat kotor 1,40 gram (berat bersih 1,22 gram), 1 (buah) kotak Rokok merk Sampoerna warna merah, 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes an. M. IBNU SAYUTI LUBIS dengan No Rek : 7153-01-016175-53-4, 1 (satu) buah ATM BRI warna Biru dengan nomor Kartu : 6013-0122-1732-3382, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01476/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
---------- Bahwa ia terdakwa M. IBNU SAYUTI LUBIS Als LUBIS Bin M. YUSUF LUBIS (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Blok.3 No.4 Rt.43 Rw.03 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal petugas dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi AGUSTIA ARIE SANDHY dan saksi ABU BAKAR SHIDIQ melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan waktu itu petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat kotor 1,40 gram (berat bersih 1,22 gram), 1 (buah) kotak Rokok merk Sampoerna warna merah, 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes an. M. IBNU SAYUTI LUBIS dengan No Rek : 7153-01-016175-53-4, 1 (satu) buah ATM BRI warna Biru dengan nomor Kartu : 6013-0122-1732-3382, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.01476/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |