Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.G/2024/PN Bjm | Sungkono Bin Hadi Mursidi (Alm) | Haji Faruk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Desa/Kelurahan : Pekapuran Raya RT : 015 RW : 001 Nomor Rumah : 60 Kecamatan : Banjarmasin Timur Kabupaten/Kota : Banjarmasin Provinsi : Kalimantan Selatan
Adapun batas – batas tanah tersebut adalah :
Ukuran Tanah:
Luasnya : 501 M2 (lima ratus satu meter persegi)
Sebagaimana ternyata dari Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan adalah sah milik Penggugat;
6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk membantu secara administrasi agar segera melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751 tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang semula dari atas nama Tergugat keatas nama Penggugat;
7. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk terhadap proses atas balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor. 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Sungkono(perkara A Quo Penggugat) pada kantor Notaris/PPAT dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin dan atau memberikan hak atau kuasa untuk dan atas nama Tergugat kepada Penggugat untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Sungkono (perkara A Quo Penggugat) pada kantor Notaris/PPAT dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin;
8. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk proses pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 27 Tahun 1981 tanggal 17 September 1981 dengan Surat Ukur/Uraian batas G.S: 1179/1981, dengan luas 501 M2, NIB: 17.01.02.01.01751, tanah tersebut terletak di Jalan Perkapuran Raya Gang Bambu Indah RT. 015 RW. 001 No. 60 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dari semula atas nama Tergugat (perkara A Quo Tergugat) menjadi atas nama Sungkono(perkara A Quo Penggugat) pada kantor Notaris/PPAT dan atau pada Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin;
9. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat; Atau: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil – adilnya. Terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |