Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2023/PN Bjm |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
4/Pid.Pra/2023/PN Bjm |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SUPRIADI, DR, S.Pd., M.M. |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BANJARMASIN |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : SK.SPPP/438.d/XI/2023/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan yang diterbitkan Pemohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/X/2021/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 11 Oktober 2021 tentang tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 263 KUHP yang dilakukan oleh HENY WIDIAWATI;
- Mamerintahkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris NATALIA SUSANTI, SH, M.Kn;
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan penahanan terhadap HENY WIDIAWATI.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |