3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 47.972.772,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA), yang terdiridaripokoksebesar Rp. 13.131.110,- ( TIGA BELAS JUTA SERATUS TIGA PULUH SATU RIBU SERATUS SEPULUH) ditambah bunga sebesar 34.841.662,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH DUA), ditambah penalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan ataudiberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|