Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mashuri, S.H. JIMMY HELDI PRAYITNO Als JIMMY Bin H. HANIFANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1176/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mashuri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMMY HELDI PRAYITNO Als JIMMY Bin H. HANIFANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa JIMMY HELDI PRAYITNO Als JIMMY Bin H. HANIFANSYAH (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Cendrawasih Rt.19 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasn Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekitar pukul 13.45 wita, sdr. AGUS SUSANTO (perkaranya dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada tingkat penyidikan di Kepolisian) datang menemui terdakwa JIMMY HELDI PRAYITNO Als JIMMY Bin H. HANIFANSYAH (Alm) dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Simpang Sungai Mesa No.15 Rt.12 Rw.02 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, dengan maksud hendak membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket atau 1 (satu) kantong dengan berat sekitar 5 (lima) gram, lalu terdakwa memberitahukan harga sabu-sabu yang diinginkannya tersebut adalah seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah Sdr. AGUS SUSANTO menyetujuinya, lalu ia menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket atau 1 (satu) kantong dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada Sdr. AGUS SUSANTO, dimana dari uang penjualan sabu-sabu tersebut terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) terdakwa kirimkan kepada pemilik asal sabu-sabu yang bernama sdr. ANANG (masih dalam pencarian),

- Bahwa setelah itu anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RAHMADANI, S.H. dan saksi MAWARDI HATTA, S.H. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. AGUS SUSANTO yang kedapatan menjual 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut kepada anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran, setelah dilakukan introgasi, diketahui kemudian kalau Sdr. AGUS SUSANTO mendapatkan sabu-sabu tersebut dari terdakwa JIMMY HELDI PRAYITNO Als JIMMY Bin H. HANIFANSYAH (Alm), karenanya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RAHMADANI, S.H. dan saksi MAWARDI HATTA, S.H. melakukan pencarian terhadap terdakwa di tempatnya bekerja di Rumah Makan Ayam dan Itik Panggang MA HAJI di Jalan. Pangeran Antasari No. 103 Rt. 09 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, saat tiba ditempat tersebut, terdakwa keluar dan pergi menggunakan sepeda motor dan berhenti di Jalan Cendrawasih Rt.19 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, saat itu yaitu sekitar pukul 21.15 Wita, anggota Kepolisian tersebut diatas langsung mengamankan terdakwa, namun ketika diamankan terdakwa sempat membuang kotak rokok Sampoerna Menthol yang berisikan 1 (satu) paket sabu dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram terbungkus lipatan kertas tissu ke tanah, setelah dilakukan pemeriksaan pada jok sepeda motor Yamaha MIO SOUL Warna hitam No.Pol DA 1200 MY yang di kendarai terdakwa, lalu anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah anak kunci gembok yang merupakan anak kunci gembok tempat terdakwa beristirahat di tempatnya bekerja di RM. Ayam dan Itik Panggang MA HAJI, sehingga kemudian dilakukan pengeledahan kamar dimaksud, dan menemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 8,49 (delapan koma empat sembilan) gram, karenanya setelah itu terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

- Bahwa selanjutnya 4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 8,91 (Delapan koma Sembilan satu) gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 01052/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 terhadap Barang bukti No. 03394/2023/NNF dimana disimpulkan adalah benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-----------Bahwa terdakwa JIMMY HELDI PRAYITNO Als JIMMY Bin H. HANIFANSYAH (Alm), pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.15 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Cendrawasih Rt.19 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasn Barat Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----

- Bahwa awalnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saksi RAHMADANI, S.H. dan saksi MAWARDI HATTA, S.H. melakukan penangkapan terhadap Sdr. AGUS SUSANTO (perkaranya dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Tingkat penyidikan di Kepolisian) yang terlebih dahulu tertangkap karena menjual 1 (satu) paket sabu ukuran 5 (lima) gram kepada pembeli yaitu anggota Kepolisian yang menyamar, yang mana setelah diintrogasi diketahui kemudian bahwa Sdr. AGUS SUSANTO mendapatkan sabu-sabu tersebut dari terdakwa JIMMY HELDI PRAYITNO Als JIMMY Bin H. HANIFANSYAH (Alm), karenanya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi RAHMADANI, S.H. dan saksi MAWARDI HATTA, S.H. melakukan pencarian terhadap terdakwa di tempatnya bekerja di Rumah Makan Ayam dan Itik Panggang MA HAJI di Jalan. Pangeran Antasari No. 103 Rt. 09 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, saat tiba ditempat tersebut, terdakwa keluar dan pergi menggunakan sepeda motor dan berhenti di Jalan Cendrawasih Rt.19 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, saat itu yaitu sekitar pukul 21.15 Wita, anggota Kepolisian tersebut diatas langsung mengamankan terdakwa, namun ketika diamankan terdakwa sempat membuang kotak rokok Sampoerna Menthol yang berisikan 1 (satu) paket sabu dengan berat netto 0,42 (nol koma empat dua) gram terbungkus lipatan kertas tissu ke tanah, setelah dilakukan pemeriksaan pada jok sepeda motor Yamaha MIO SOUL Warna hitam No.Pol DA 1200 MY yang di kendarai terdakwa, lalu anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah anak kunci gembok yang merupakan anak kunci gembok tempat terdakwa beristirahat di tempatnya bekerja di RM. Ayam dan Itik Panggang MA HAJI, sehingga kemudian dilakukan pengeledahan kamar dimaksud, dan menemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 8,49 (delapan koma empat sembilan) gram, karenanya setelah itu terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

- Bahwa selanjutnya 4 (empat) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan netto 8,91 (Delapan koma Sembilan satu) gram disisihkan sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. DEFA JAUMIL, S.I.K dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 01052/NNF/2023 tanggal 11 Desember 2023 terhadap Barang bukti No. 03394/2023/NNF dimana disimpulkan adalah benar Sampel tersebut Positip mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya