Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK Noor Jennah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Noor Jennah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.112.889,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 67,112,889- (ENAM PULUH TUJUH JUTA SERATUS DUA BELAS RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46,655,153- (EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH TIGA), ditambah bunga sebesar 20,457,736 (DUA PULUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar - (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak