Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa ia ATJEN Als JOHAN – GANI (Alm) pada tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan 27 April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tagun 2024 bertempat di Jalan Pramuka Km. 6 Nomor 11/12 RT.20 RW.02 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya di kantor PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------
- Bahwa terdakwa ia ATJEN Als JOHAN – GANI (Alm) selaku karyawan PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA sejak tahun 2013 a/d 2024 dimana terdakwa berkedudukan sebagai Koordinator sales pada PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA dengan tugas mencari konsumen dan melakukan penagihan kepada konsumen dengan gaji pokok perbulan Rp. 15.590.000,- (lima belas juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA bergerak di bidang usaha sebagai distributor produk garment/pakaian brand lokal Indonesia, yang berawal pada tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa ATJEN Als JOHAN – GANI (Alm) mendatangi Saksi TAUFIKURAHMMAN untuk melakukan penagihan pembayaran sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian Saksi TAUFIKURAHMMAN melakukan pembayaran penagihan tersebut dan menerima bukti nota pembayaran dari Terdakwa ATJEN Als JOHAN – GANI (Alm), kemudian uang pembayaran tersebut seharusnya di setorkan kepada PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA namun tidak disetorkan Terdakwa dan digunakan Terdakwa untuk bermain judi online.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024 Terdakwa ATJEN Als JOHAN – GANI (Alm) kembali melakukan penagihan yaitu ke TOKO LIMA CAHAYA melalui Saksi RONI PANDELAKI sebesar Rp.99.193.000 (sembilan puluh Sembilan seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan setelah menerima uang pembayaran tagihan dari TOKO LIMA CAHAYA seharusnya Terdakwa langsung menyetorkan uang tersebut ke PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA namun uang tersebut tidak disetorkan Terdakwa dan digunakan Terdakwa untuk bermain judi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tidak menyetorkan uang tagihan milik PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA sejak tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024, PT. GRAHA SARANA INTI SENTOSA mengalami kerugian Rp.104.193.000 (seratus empat juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa ATJEN Als JOHAN – GANI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. --------------------------------------------------------------------- |