Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa ia Terdakwa RIDUWAN Als EDO Bin RUDI(Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lambung Mangkurat No 19 Kel Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5(lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal dari informasi masyarakat saat saksi MAWARDI HATTA dan rekan dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan saat itu di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya didepan KFC, saksi MAWARDI HATTA dan rekan melihat terdakwa RIDUWAN als EDO bin RUDI(Alm) seorang diri dengan gelagat mencurigakan dan sempat terlihat terdakwa saat itu menghubungi seseorang, kemudian setelah saksi dekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2(dua) Paket Narkotika jenis sabu sabu berat 5,92 (lima koma sembilan dua) gram disaku celana yang dipakai terdakwa dan ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa sabu sabu tersebut adalah milik AMANG KANI(DPO) yang akan diserahkan kepada pembeli yang berada disekitar Jalan Lambung Mangkurat dan terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB :011817/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,497 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa ia Terdakwa RIDUWAN Als EDO Bin RUDI(Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lambung Mangkurat No 19 Kel Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin” secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5(lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
Bahwa berawal dari informasi masyarakat saat saksi MAWARDI HATTA dan rekan dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan saat itu di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya didepan KFC, saksi MAWARDI HATTA dan rekan melihat terdakwa RIDUWAN als EDO bin RUDI(Alm) seorang diri dengan gelagat mencurigakan dan sempat terlihat terdakwa saat itu menghubungi seseorang, kemudian setelah saksi dekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2(dua) Paket Narkotika jenis sabu sabu berat 5,92 (lima koma sembilan dua) gram disaku celana yang dipakai terdakwa dan ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa sabu sabu tersebut adalah milik AMANG KANI(DPO) dan terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB :011817/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan hasil sediaan dalam bentuk serbuk Kristal,tidak berwarna dan tidak berbau berat 0,497 Gram Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
|