Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
600/Pid.B/2024/PN Bjm TITIEK MUSTIKAWATI, S.H. Adi Hidayat Alias Dayat bin Sahran ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 600/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2312/O.3.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK MUSTIKAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adi Hidayat Alias Dayat bin Sahran ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa ADI HIDAYAT Als DAYAT Bin (Alm) SAHRAN, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Gubernur Soebardjo Lingkar Selatan (SPBU POM 1), Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hak memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa sedang mengantri pengisian minyak solar di SPBU 1 Jalan Gubernur Soebardjo Lingkar Selatan, Kel. Basirih Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, namun pada saat itu terdakwa berada pada jalur yang salah dan saksi NASRULLAH Bin GAZALIH selaku petugas yang sedang bertugas di POM Bensin saat itu, sedang merapikan antrian minyak solar meminta kepada terdakwa untuk merapikan kendaraan antrian minyak solar ke jalur antrian yang seharusnya dengan mengatakan “MOBIL TRUCK DIPINDAHKAN KALAU TIDAK BERPINDAH SPBU TIDAK JALAN”, akan tetapi terdakwa tetap bersikeras tidak mau memindahkan trucknya dengan mengatakan “KADA HANDAK”. dan terdakwa pergi menuju kerumahnya dengan meninggalkan trucknya. Lalu tidak berapa lama kemudian, terdakwa kembali lagi ke SPBU dan terdakwa mendapati bahwa mobil truck miliknya telah berpindah ke urutan belakang di jalur antrian yang benar, sehingga terdakwa tidak terima dan terdakwa teriak-teriak. Lalu ada teman terdakwa yang juga saat itu sedang mengantri membantu dengan mendahulukan antrian trucknya. Kemudian terdakwa mengisi solar pada trucknya, lalu kembali pulang kerumah, dan saat dirumah terdakwa berpikir untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm  untuk menakut-nakuti saksi NASRULLAH Bin GAZALIH, sehingga terdakwa langsung membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm  tersebut untuk mengamuk  di SPBU POM 1.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pergi naik motor dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm  menuju ke SPBU POM 1 dan sesampainya di SPBU POM 1, terdakwa mencari saksi NASRULLAH Bin GAZALIH dan setelah bertemu dengan saksi NASRULLAH Bin GAZALIH, terdakwa langsung mengancam NASRULLAH Bin GAZALIH  dengan menodongkan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm  pada tangan kanannya diarahkan ke saksi NASRULLAH Bin GAZALIH sambil mengatakan “POKOKNYA HARI INI AKAN ADA KEJADIAN UNTUK MENCELAKAI KAMU”, melihat hal tersebut saksi NASRULLAH Bin GAZALIH langsung berlari ke arah dalam kantor SPBU POM 1, namun terdakwa mengejar tetap mengejar saksi NASRULLAH Bin GAZALIH dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm  pada tangan kanannya, akan tetapi  terdakwa oleh saksi THOMAS Bin HAMSIR di tahan dengan tujuan untuk berhenti mengejar saksi NASRULLAH Bin GAZALIH, sehingga terdakwa kemudian pergi keluar SPBU POM 1 menuju kerumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm  tersebut
  • Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm  dengan ditodongkan ke arah saksi NASRULLAH Bin GAZALIH adalah untuk menakut-nakuti saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang  ± 60 (enam puluh) cm dengan ditodongkan ke arah saksi NASRULLAH Bin GAZALIH, mengakibatkan saksi NASRULLAH Bin GAZALIH merasakan nyawanya terancam dan saksi NASRULLAH Bin GAZALIH mengalami trauma.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya