Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Bjm | MISNADIN | 1.LENNY MARLINA 2.WARDIYAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara berbatasan dengan : SU.2026/81 Sebelah Selatan berbatasan dengan : Gang Pembangunan III Sebelah Timur berbatasan dengan : SU.2041/81 Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Kasturi Sekarang beralamat di Jalan Prona Gang Pembangunan II, NO.46, RT.17, RW.02, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas – batas : Sebelah Utara berbatasan dengan : Atin Sebelah Selatan berbatasan dengan : Gang Pembangunan III Sebelah Timur berbatasan dengan : H.Jahuri Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Kasturi
4. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut Hukum atas 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri 1 (satu) bangunan rumah dengan alas hak dan atau bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 24, Surat Ukur 2040 Tahun 1981, dengan luas tanah 80 M2 atas nama Wardiyah yang dahulu terletak di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjar Selatan, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan sekarang menjadi Jalan Prona Gang Pembangunan II, NO.46, RT.17, RW.02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga Penggugat dapat melakukan tindakan hukum atas rumah dan tanah tersebut. 6. Memberikan hak dan kewenangan serta izin kepada Penggugat untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 24, Surat Ukur 2040 Tahun 1981 dengan luas 80 M2 atas nama Wardiyah yang dulu terletak di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjar Selatan, Kotamadya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan sekarang menjadi Jalan Prona Gang Pembangunan II, NO.46, RT.17, RW.02, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi atas nama MISNADIN / Penggugat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mendaftarkannya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin. 7. Menetapkan biaya perkara secara hukum. Atau : Jika Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |