3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 235.941.968,- (DUA RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 164.033.252,- (SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA TIGA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 71.960.764,- (TUJUH PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|