Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.Sus/2024/PN Bjm Grhady Dwi Hartanti SH Wahyu Noranda Alias Wahyu bin Sadikin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 598/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2308/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Grhady Dwi Hartanti SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Noranda Alias Wahyu bin Sadikin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU NORANDA Alias WAHYU Bin SADIKIN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Raden Gang Expres Rt.25 Rw.02 Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi AHMAD ZAINAL Als ANANG melalui aplikasi whatsapp dan Terdakwa mengatakan “ditempat haji masih buka kah” dan dijawab saksi AHMAD ZAINAL Als ANANG “buka” lalu terdakwa menjawab lagi “hitung duit dulu” setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang kepada saksi AHMAD ZAINAL Als ANANG sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa menghubungi lagi saksi AHMAD ZAINAL Als ANANG melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan “kirim resi” tidak lama kemudian  Terdakwa mendapat chat/pesan dari nomor tidak dikenal yang mengatakan “dimana posisi” dan Terdakwa jawab “teluk tiram” lalu sekitar 7 (tujuh) menit kemudian Terdakwa kembali dichat/pesan yang mengatakan “arah PGRI 2” selanjutnya Terdakwa mendatangi lokasi tersebut kemudian mengirimi kirim pesan suara kepada nomor tidak dikenal tersebut berbunyi “sudah dimuka PGRI 2” lalu Terdakwa ditelpon orang tidak dikenal tersebut dan orang tersebut berkata “ke samping PGRI 2”, kemudian Terdakwa dikirimi foto tempat menaruh 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa langsung mengambilnya narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah.
  • Kemudian sekitar jam 21.00 wita, Terdakwa mendapat chat dari Sdr. RUDI (DPO) dengan mengatakan ingin memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram dan tidak lama kemudian Sdr. RUDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram tersebut kepada Sdr. RUDI lalu Sdr. RUDI pergi meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.30 wita Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S. H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Antasan Raden Gang Expres Rt.25 Rw.02 Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu lalu menindaklanjuti informasi tersebut Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S. H. melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya disana Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S. H. mendapati Terdakwa sendirian di dalam rumah selanjutnya Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S. H. melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,35 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,09 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 1 (satu) buah  pipet kaca, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening di dalam 1 (satu) buah kotak plastik bening berukuran kecil tepatnya di atas lantai samping tempat tidur di ruang kamar rumah tersangka sedangkan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik klip merk Zip In dan Lips dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak merk Dior motif bunga warna hitam putih tepatnya di atas lantai samping tempat tidur di ruang kamar tersangka sedangkan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk Cocacola dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol Cap Gajah ditemukan tepatnya diatas lantai samping tempat tidur di ruang kamar tersangka sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru malam ditemukan di atas tempat tidur di ruang kamar tersangka. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0442 tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh HADI SAPUTRA, S.H. selaku Yang Menimbang, WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN selaku Terdakwa, ANDHI PRASETYO, S.H. dan RAJA AL BANJARI selaku Penyidik Pembantu, FAISAL R., S.H. dan AZHARIA YAHYA selaku Saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang dengan seluruhnya 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram berat bersih tanpa plastik klip, kemudian disisihkan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk diujikan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

atau

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa WAHYU NORANDA Alias WAHYU Bin SADIKIN pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Antasan Raden Gang Expres Rt.25 Rw.02 Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di sebuah rumah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika golongan I”, yang mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S. H. menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Antasan Raden Gang Expres Rt.25 Rw.02 Kel. Teluk Tiram Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin tepatnya di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sesampainya disana Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S. H. mendapati Terdakwa sendirian di dalam rumah selanjutnya Saksi AZHARIA YAHYA dan Saksi FAISAL RAMADHON, S. H. melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,35 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,09 gram (berat bersih tanpa plastik klip), 1 (satu) buah  pipet kaca, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening di dalam 1 (satu) buah kotak plastik bening berukuran kecil tepatnya di atas lantai samping tempat tidur di ruang kamar rumah tersangka sedangkan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik klip merk Zip In dan Lips dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak merk Dior motif bunga warna hitam putih tepatnya di atas lantai samping tempat tidur di ruang kamar tersangka sedangkan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk Cocacola dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca alkohol Cap Gajah ditemukan tepatnya diatas lantai samping tempat tidur di ruang kamar tersangka sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna biru malam ditemukan di atas tempat tidur di ruang kamar tersangka. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratorium Balai POM Banjarmasin sesuai dengan Surat nomor: LHU.109.K.05.16.24.0442 tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt ternyata sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh HADI SAPUTRA, S.H. selaku Yang Menimbang, WAHYU NORANDA Als WAHYU Bin SADIKIN selaku Terdakwa, ANDHI PRASETYO, S.H. dan RAJA AL BANJARI selaku Penyidik Pembantu, FAISAL R., S.H. dan AZHARIA YAHYA selaku Saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang dengan seluruhnya 4,44 (empat koma empat puluh empat) gram berat bersih tanpa plastik klip, kemudian disisihkan 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk diujikan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa seijin Menteri Kesehatan dan tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya