Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp18,723,250.94 (delapan belas juta tujuhh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah Sembilan puluh empat sen) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon menberi putusan yang seadil-adilnya (ec aequo et bono). |