Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/13.b.4.3/IV/2021/Ditreskrimum, tanggal 20 April adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Peningkatan Status Tersangka Nomor : SP.Tap.a-4.3/IX/2021, tanggal 9 September 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Membebankan biaya perkara menurut hukum |