Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dalam masalah bisnis, dimana usaha tersebut dijalankan Tergugat sedangkan Penggugat hanya menyerahkan modal sejumlah uang , bertempat di Kota Banjarmasin pada bulan September 2017 dan tepat pada Tgl.14 September 2017 Pihak Penggugat sudah mentransfer uang sebanyak Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada rekening BCA milik Tergugat atas nama Yuliana,SE. dengan janji Pihak Tergugat akan memberikan keuntungan atau uang kontrubosi sebanyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan terhitung bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan April 2024.
- Menyatakan atas perjanjian yang disepakati antara Penggugat dengan Tergugat tersebut, pihak Tergugat telah Ingkar Janji (wanprestasi) atas prestasinya memberikan keuntungan Rp.25.000.000,- dan karena itu wajib dihukum setiap adanya perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Pihak Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu -----: Kerugian uang yang diharapkan perbulan mulai bulan Oktober 2017 sampai dengan April 2024 sebayak Rp.1.950.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian biaya transport Penggugat dari Surabaya ke Banjarmasin sejumlah Rp.312.000.000,- (tiga ratus dua belas juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang barang milik Tergugat berupa : woling warna kuning dengan No.Polisi DA 1287 bs BS dan mobil kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Inova warna hitam , nomor Polisi DA 1497 IF dan satu bidang tanah dan rumahnya terletak di Ray I Komplek Bun Yamin 1 Kota Banjarmasin.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun adanya Upaya hukum verzet, Banding dan atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang dwangsoom (uang paksa) untuk perharinya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap lalai mematuhi putusan ini.
- Biaya perkara seluruhnya dibebankan kepada Pihak Tergugat.
Subsidair :
Bilamana adanya pendapat lain Majelis Hakim mohon putusan dengan mengabulkan secara adil dan bijaksana. |