Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH AULIA RACHMAN BIN H. ABDUL MANAN Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B - 1140 / O.3.20 / Ft.1 / 10 / 2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA RACHMAN BIN H. ABDUL MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AULIA RACHMAN BIN H. ABDUL MANAN bersama-sama dengan Saksi AKHMAD SYAIFULLAH BIN ALM. H. FAHRUDDIN NOOR selaku Direktur CV Kiaratama Persada (penyedia barang) sesuai dengan Akta Notaris GIANTO, S.H. No. 32 tanggal 16 Agustus 2013 yang mana telah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Primair : 

Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : 

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor   20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya