Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2024/PN Bjm Mardiansyah, S.H. MUHAMMAD YAMANI Alias YAMANI Bin ASIKIN NOOR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1341/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YAMANI Alias YAMANI Bin ASIKIN NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAMANI Alias YAMANI Bin ASIKIN NOOR, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam tahun 2024,  bertempat di  Jalan Teluk Tiram Laut Gg. Tiram 17 Rt. 03 Rw. 01 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  sebanyak 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk  diuji  ke  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan disisihkan 1 (satu) paket shabu seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk dipergunakan dipersidangan  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, selain yang ditetapkan dalam Pasal 39 ayat (1), (2) jo Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada waktu terdakwa di tangkap saat itu sebelumnya terdakwa dirumah     orang tua terdakwa didekat ditempat tersebut dan kemudian sekitar pukul 19.00 Wita

 
terdakwa mendatangi rumah kosong yang tidak terkunci pintunya dan terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya tepat di tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver dengan No. Pol. DA 2829 AE lalu terdakwa parkir didepan rumah orang setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah kosong tersebut lalu terdakwa langsung menaruh barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,07 Gram (berat bersih tanpa plastic klip) yang terdakwa simpan didalam 1 (satu) buah kotak Rokok Merk Konser warna Putih terus terdakwa taruh diatas lantai dan kemudian terdakwa dudukan didalam rumah kosong tersebut sambil merokok dan selanjutnya terdakwa mau keluar rumah tersebut sekitar pukul 20.20 Wita tiba-tiba datang petugas dari Polsek Banjarmasin Barat yang berpakaian preman dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang buktinya berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,07 Gram (berat bersih tanpa plastic klip) ditemukan didalam 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Konser warna putih tepatnya diatas lantai dan 1 (satu) buah Kunci Sepeda Motor ditemukan diatas lantai serta saranannya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Silver dengan No. Pol. DA 2829 AE diparkir didepan rumah orang sehingga terdakwa tidak dapat mengelak dan terdakwa akui bahwa benar shabu-shabu tersebut milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut;
-   Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada Sdr. SUNSUN tersebut dengan harga 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu-shabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu-shabu kepada Sdr. SUNSUN tersebut sebanyak 1 (satu) kali yaitu sebanyak 1 (satu) Paket / paketan 150;
-   Bahwa terdakwa kalau tidak di tangkap maka shabu-shabu itu rencananya akan terdakwa pakai / konsumsi sendiri dan memang sebelumnya terdakwa pernah memakai / mengkonsumsi shabu-shabu dan terakhir terdakwa memakai / mengkonsumsi shabu-shabu itu yaitu pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 wita diparkiran pasar yang kosong;

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli shabu-shabu itu adalah untuk terdakwa pakai / konsumsi sendiri;
  • Bahwa pada waktu itu terdakwa MUHAMMAD YAMANI Alias YAMANI Bin ASIKIN NOOR tidak bisa atau tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang baik dalam hal untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun ilmu kedokteran dalam memperjual belikan Narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian BPOM Banjarmasin dengan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0149 pada tanggal 15 Februari 2024 bahwa Narkotika jenis shabu-shabu tersebut positif mengandung Metafetamina yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita,  S.Farm, Apt Nip. 199110152019032005;   

 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya