Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
642/Pid.Sus/2024/PN Bjm | Abdul Rahman, SH. MH | Windo Virgin Alias Iwin Alias Temek bin Hamsani (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 642/Pid.Sus/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -2408/ O.3.10 / Enz.2 / 08 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ; -------Bahwa ia terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 Skj 14.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka 4 Kel Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- Berawal pada pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 Skj 12.45 Wita, Petugas Kepolisian melakukan patroli di sekitar Jalan Veteran perempatan lampu merah Gatot Subroto Kota Banjarmasin, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, setelah diamankan diketahui bernama WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM), pada saat itu terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) sedang melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis sabu melalui Handphone. Setelah mendalami pemeriksaan dari Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM), diperoleh informasi bahwa masih ada Narkotika jenis sabu yang ada di rumah Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM). -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
SUBSIDAIR ; -------Bahwa ia terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 Skj 13.20 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada tahun 2024, bertempat di Rumah kontrakan di Jalan Martapura Lama KM 12 Komp Anugerah Persada Lestari No 8 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berdasar hasil pendalaman informasi, Petugas Kepolisian dan Terdakwa WINDO VIRGIN ALS IWIN ALS TEMEK BIN HAMSANI (ALM) menuju Rumah kontrakan di Jalan Martapura Lama KM 12 Komp Anugerah Persada Lestari No 8 Desa Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan disaksikan oleh Saksi RIO PERDINAN BIN POLICOINDRO, untuk memeriksa dan mengeledah rumah kontrakan tersebut, kemudian di dalam kamar ditemukan 7 (tujuh) paket kristal Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,68 gram berat bersih 3,35 gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu abu, 4 (empat) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat darib sedotan, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Symphonic dan 1 (satu) buah plester bening. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |