Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2024/PN Bjm Farah Saufika, S.H., M.H. AKHMAD LATIF MUALIM Als LATIF Bin AHMAD JUWAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /O.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Farah Saufika, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD LATIF MUALIM Als LATIF Bin AHMAD JUWAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa AKHMAD LATIF MUALIM Als LATIF Bin AHMAD JUWAHIR pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Soetoyo S Gg. Purnawirawan 2 RT. 021 RE. 002 No. 67 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin telah melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa terdakwa menjalin hubungan asmara dengan korban LUSY INDAH PRATIWI Als LUSY Binti DARMAWASYAH dimana jika ada permasalahan terdakwa biasa memukuli korban dan kemudian berbaikan lagi sejak tahun 2018;
  • Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 23.00 Wita didatangi oleh korban di rumah terdakwa dan terjadi cekcok karena korban menduga terdakwa selingkuh korban yang berteriak di luar rumah kemudian terdakwa menyeretnya ke dalam dapur rumah terdakwa dan dengan menggunakan tangan kosong memukuli dan membanting tubuh korban hingga membentur lantai setelah, terdakwa merekam korban yang terbaring di lantai dan mengirimkannya kepada orang tua korban dengan maksud dan tujuan agar korban di jemput, kemudian datang orang suruhan keluarga korban untuk menjemput korban dan meminta di selesaikan masalah di luar rumah;
  • Bahwa terdakwa kemudian keluar rumah bersama korban dan meninggalkan korban diluar rumah tepatnya di depan Gang Purnawirawan II di warung STMJ kemudian datang orang tua korban untuk mengajak korban pulang namun di tolak oleh korban;
  • Bahwa terdakwa kemudian pulang ke rumah nya dengan cara berjalan kaki namun di teriaki dan dikejar oleh korban sehingga membuat terdakwa kembali memukul korban dan ingin menusuk menggunakan cutter (DPB) namun ditangkis oleh korban dan menegani tangan korban, terdakwa kemudian mengambil kayu dan memukulkan ke tubuh korban dibagian belakang, kemudian dilerai oleh warga sekitar;
  • Bahwa terdakwa setelah itu mengantarkan pulang korban ke rumahnya di Kota Citra Graha Kab. Banjar;
  • Bahwa berdasarkan hasil VER Nomor: 21/MR/18-X-2023 tanggal 18 Oktober 2023 yang dibuat berdasarkan surat permintaan Visum Et Revertum Polsekta Banjarmasin Barat ke Rumah Sakit Suaka Insan Nomor : B / 60/ X/ 2023 /SPKT, tanggal 01 Otober 2023 An. LUSY INDAH PRATIWI dengan kesmpulan :

Hematoma At Regio Pariental + Multiple Vulnus Laceratum With Hematoma At Regio Antebrachii Et Sinistra due To Trauma (Ada memar dibagian kepala depan, luka robek multiple (banyak), disertai dengan memar dibagian tangan kanan dan kiri karena bersentuhan dengan benda tumpul dan tajam.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban LUSY INDAH PRATIWI (alm) tidak dapat melaksanakan aktivitas sehari hari untuk sementara waktu.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya