Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2024/PN Bjm | Masripah | Norsehat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sebelah Utara : berbatasan dengan Asmin Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Prona IV Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Prona IV Sebelah Timur : berbatasan dengan Mat Kurdi 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan Hak Milik No 540 tahun 2007 yang semula atas nama Norsehat menjadi Masripah; 5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik No. 540 atas nama Norsehat yang terletak di JL. Prona IV RT. 034 RW. 002, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |