3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 123,716,719,- (SERATUS DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.99,000,000,- (SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.24,716,719,- (DUA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|