Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.B/2024/PN Bjm Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 356/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/ O.3.10 / Eoh.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ricky Sar Maruli Tua Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa ia AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 14.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat  di Jalan Mantuil Permai Antasan Bondan Gang Arrahim RT.01 Nomor 13B Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana terdakwa  lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di jalan Mantuil Permai Antasan Bondan Gang Arrahim RT.01 Nomor 13B Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sering dijadikan tempat transaksi jual beli perjudian online oleh Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) , untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi NOOR AULIA RAHMAN dan Saksi M. BIMANTORO yang merupakan anggota Sat Polair Polresta Banjarmasin menuju alamat tersebut dan di dapati Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) sedang berada di rumah tersebut, Kemudian Saksi NOOR AULIA RAHMAN dan Saksi M. BIMANTORO melakukan interogasi terhadap Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) dan Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) mengakui bahwa menyediakan jual beli perjudian online, setelah itu Saksi NOOR AULIA RAHMAN dan Saksi M. BIMANTORO melakukan penggeledahan rumah dan ditemkan barang bukti berupa:
  • Uang hasil penjualan judi kupon putih Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit hand phone merk OPPO type A57 Type CPH2387 warna Rose Gold;
  • 1 (satu) lembar kertas yang berisi angka-angka tebakan judi toto gelap (togel online)
  • 2 (dua) lembar tabel keluaran angka tebakan judi toto gelap (togel online)
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan permainan judi toto gelap (togel) yaitu:
  • Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) masuk situs judi online AUTOBET4D dan masuk dengan menggunakan akun milik Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) dengan username (Vusank888) dan password (miskin@888) yang sebelumnya sudah didaftarkan.
  • Di dalam situs AUTOBET4D terdapat banyak pilihan nama-nama perjudian yang dapat dipilih dengan nama kota seperti SYDNEY, HONGKONG dll yang mana membedakan perjudian tersebut terkait waktu mainya atau waktu angka yang keluar diumumkan seperti SYDNEY diumumkan jam 14.50 WITA dan HONGKONG jam 24.00 WITA.
  • Kemudian Terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan kepada siapa saja yang ini bermain judi online melalui Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) dengan pembelian minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah) tiap angka tebakan, apabila angka tebakan tersebut tepat untuk tebakan 2 angka maka memperoleh hadiah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka memperoleh Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan tebakan 4 angka memperoleh Rp.3000.000 ,-(tiga juta rupiah).
  • Apabila tebakan angka tersebut ada yang tepat maka hadiah uang akan masuk ke saldo Terdakwa dalam akun AUTOBET4D yang kemudian saldo tersebut akan tersangka pindah ke dompet digital Terdakwa melalui aplikasi dompet digital DANA dan Terdakwa kemudian mencairkan ke gerai toko ponsel yang melayani pencairan dari Dompet Digital DANA, setelah cair uang tersebut akan Terdakwa serahkan kepada pembeli yang menang dan biasanya Terdakwa akan diberi bonus oleh pembeli.
  • Bahwa dalam permainan judi toto gelap (togel) tidak dapat dipastikan siapa pemenangnya dan hanya bersifat untung-untungnya.
  • Bahwa Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) mendapatkan keuntungan dari pembeli paling kecil Rp.460,00 (empat ratus enam puluh rupiah) per seribu.
  • Bahwa Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) dalam memberikan kesempatan bermain judi judi toto gelap (togel) tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa AHMADI Als UTUH Bin MUHAMMAD (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya