Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Bjm PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK Rakhmad Rahadian Noor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rakhmad Rahadian Noor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.044.451,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 161.044.451- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Empat Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 116.963.627- (Seratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 44.080.824 - (Empat Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), ditambah pinalty sebesar ,- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06488 atas nama Rakhmad Rahadian Noor SE berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak