Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 13.15 Wita di Jl.Perdagangan No.03.Rt.30.Kel.Alalak Utara,Kec.Banjarmasin Utara,Kota Banjarmasin ,telah terjadi tindak pidana pencurian di Indomart yang dilakukan oleh tersangka HASAN HABIBI Alias HABIBI Bin ABDUL QODIR (Alm) terhadap barang milik PT.Indomarco Prismatama berupa 6 (Enam) Pcs/buah Liquid merkĀ Vape atau obat nyamuk cair elektrik .tersangka mengambil barang milik PT.Indomarco Prismatama tersebut tanpa ijin dari pemiliknya .dengan adanya kejadian tersebut pihak PT.Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp.129.600 (seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) selanjutnya pihak PT.Indomarco Prismatama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses lanjut perkaranya . |