Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.B/2024/PN Bjm I Wayan Sutije, S.H SALMAN Als AMAN Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 412/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1435/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN Als AMAN Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa Salman Als Aman Bin Muhammad pada hari Minggu  tanggal 11 Februari 2024 sekitar Pukul 07.43 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di JL. A. Yani Km 3,5 Komplek Karang Paci tepatnya di Café Santai Chan Kel. Karang Mekar  Kecamatan Banjarmasin imur Kota Banjarmasin Prop. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Honda Beat Street tahun 2009 warna hitam No Pol KH 4076 UA yang nilainya di taksir sekitar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Muhammad Maulana Als Lana Als Jalu Bin Noor Asikin (alm) dengan maksud memiliki secara melawan hukum, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

 

-------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sebelumnya terdakwa jalan-

Kaki dari Gor Hasanuddin dengan tujuan kerumah teman terdakwa di kilometer 6, lalu terdakwa masuk-masuk ke gang-gang kecil untuk mencari jalan pintas, kemudian pada saat terdakwa melintas di komplek Karang Paci tepatnya didepan Café Santai Chan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam yang terparkir dihalaman Café Santai Chan dengan kunci sepeda motor masih menempel di sepeda motor tersebut dan terdakwa melihat di sekitar Café dalam keadaan sepi, lalu terdakwa juga melihat-;ihat disekitar tidak ter;ihat adanya kamera CCTV, dan setelah terdakwa rasa aman, kemudian sepeda motor tersebut terdakwa dorong keluar halaman Café Santai Chan menuju kejalan aspal, selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa hidupkan dan langsung terdakwa bawa kerumah terdakwa didaerah anjir, lalu sepeda motor tersebut mau terdakwa jual tetapi tidak laku karena orang-orang tidak ada yang berani membelinya, dimana sudah ada beredar rekaman CCTV terdakwa pada saat mengambil sepeda motor tersebut di medsos, selanjutnya karena adanya rekaman CCTV di Medsos, lalu terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut ke tempat semula di Café Santai Chan tanpa sepengetahuan dari saksi korban pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, dan pada saat terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Sepeda Motor Merk Honda Beat Street tahun 2009 warna hitam No Pol KH 4076 UA tidak ada ijin dari saksi korban  Muhammad Maulana Als Lana Als Jalu Bin Noor Asikin (alm).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya