Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2024/PN Bjm | pebrianto njoko | SIMON TEDDY SALIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2024/PN Bjm | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
sebelah Utara : tanah almarhun SANI sebelah Selatan : Jalan Daerah. sebelah Timur .: tanah ASRIANSYAH: sebelah barat : Tanah Almarhum H.HAMSI; yang berdiri diatas tanah tersebut beserta isinya berupa Sarang Burung Walet atas nama Tergugat (SIMON TEDDY SALIM) . 7. Meminta pengadilan kepada Pengadilan Negeri banjarmasin agar melelang aset yang dijadikan sita jaminan tersebut di kpknl Banjarmasin, apabila ganti rugi yang diminta oleh tergugat tidak dilaksanakan segera setelah putusan ini diucapkan. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet, dan kasasi. 10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |