Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm JOKO SUPRIYANTO PT.KB FINANSIA MULTI FINANCE CABANG BANJARMASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOKO SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI ARIYANTO, S.H.,M.H.JOKO SUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT.KB FINANSIA MULTI FINANCE CABANG BANJARMASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya atau sebagian;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat dilakukan secara sepihak;
  4. Menyatakan Penggugat berhak atas uang yang menjadi hak dari Penggugat yang diajukan Penggugat adalah  sesuai dengan aturan Undang – Undang yang berlaku :
  • Uang pisah  10 x 1bln Gaji @Rp.4.027.449,-                                  =  Rp. 40.274.490,-
  • Uang Penghargaan 4 x 1bln Gaji@ Rp.4.027.449,-                         =  Rp.16.109.796,-
  • Uang Pergantian Hak Cuti 12 Hari yang belum diambil                 =  Rp.1.933.195,-
  • Upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan

  Industrial  dari bulan Juli s/d Desember                                           =  Rp.20.137.245,-

Jadi Total       =  Rp. 78.454.726 ,-

(Tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah)

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak senilai dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat;
  2. Memerintakan kepada Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 Atau :   Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil - adilnya ( ex aeqou et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya