Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2024/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. M. Rizky Alias Kiki bin Misrani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2023/O.3.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Rizky Alias Kiki bin Misrani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa ia terdakwa M. RIZKY Als KIKI Bin MISRANI pada hari  Selasa tanggal 23 April 2024  sekitar pukul 09.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di  Jalan A. Yani Gang Noorhidayah No. 49 Rt. 08 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari  Sabtu  tanggal 20 April 2024  terdakwa menerima narkoitika jenis sabu sebanyak 1 ons (100 gram) dari Sdr. IQBAL yang diletakkan secara ranjau dimuka Gang Noorhidayah dekat rumaht terdakwa, yang mana terdakwa bertugas untuk menyerahkan kepada pembeli dengan cara diranjau sebagaimana diperintahkan oleh Sdr. IQBAL dan terdakwa bersedia melakukan pekerjaan tersebut karena akan mendapat upah atau imbalan dari Sdr. IQBAL sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening Bank BNI mlik terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut selanjutnya Sdr. IQBAL menyuruh terdakwa untuk membagi sabu menjadi paketan kecil masing-masing seberat 5 gram dan akan dijual kembali kepada pembeli, kemudian pada hari  Selasa tanggal 23 April 2024  sekitar pukul 09.30 Wita  ketika terdakwa  sedang berada  rumahnya yang beralamat di  Jalan A. Yani Gang Noorhidayah No. 49 Rt. 08 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tiba-tiba datang  petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi I GUSTI MADE DN dan saksi ARIEO DELANO KIKALESSY  yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sabu yang disimpan didalam kotak warna pink terbungkus kantong plastik warna putih yang ditemukan tergantung di dinding dapur disamping kulkas dan 9 (sembilan) paket sabu yang disimpan didalam kotak warna merah hitam yang terletak di atas kulkas, sehingga untuk sabu yang disita petugas adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berat kotor 62,07 gram (berat bersih 56,71 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu dengan nomor simcard 085787605117, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03095/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

 

Kedua:

---------- Bahwa ia terdakwa M. RIZKY Als KIKI Bin MISRANI pada hari  Selasa tanggal 23 April 2024  sekitar pukul 09.30 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di  Jalan A. Yani Gang Noorhidayah No. 49 Rt. 08 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bermula petugas Kepolisian dari Dit.Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi I GUSTI MADE DN dan saksi ARIEO DELANO KIKALESSY  sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut pada hari  Selasa tanggal 23 April 2024  sekitar pukul 09.30 Wita  petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya yang beralamat di  Jalan A. Yani Gang Noorhidayah No. 49 Rt. 08 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu dan  saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 12 (dua belas) paket sabu yang disimpan didalam kotak warna pink terbungkus kantong plastik warna putih yang ditemukan tergantung di dinding dapur disamping kulkas dan 9 (sembilan) paket sabu yang disimpan didalam kotak warna merah hitam yang terletak di atas kulkas, sehingga untuk sabu yang disita petugas adalah sebanyak 21 (dua puluh satu) paket dengan berat kotor 62,07 gram (berat bersih 56,71 gram), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna ungu dengan nomor simcard 085787605117, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memilikinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
  • Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.03095/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu IMAM MUKTI, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu-sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya