Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm ICHWAN FAHRIANOOR PT.SAPTAINDRA SEJATI Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ICHWAN FAHRIANOOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Riyadi, DkkICHWAN FAHRIANOOR
Tergugat
NoNama
1PT.SAPTAINDRA SEJATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARRY SURYAPUTRAPT.SAPTAINDRA SEJATI
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (3) dan ayat (55) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024  batal demi hukum;
  3. Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 30/SP-PHK/IRL /ADMO/VI/2023, tertanggal : 13 Juni 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  6. Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan pertama dan terakhir kepada Penggugat karena melanggar pasal 69 ayat (9) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)  2023-2024;
  7. Menghukum Tergugat membayar upah proses terhitung sejak bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 senilai Rp. 75.450.000,-  (tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
  8. (enam) bulan x Upah 

     6    (enam) bulan x Rp. 12.575.000,-         : Rp. 75.450.000,-

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
  3. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.

SUBSIDAIR

  • Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya