Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Bjm SYAMSUL ARIFIN, SH FATMAWATI Alias MILA Binti M.SYAHRUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-953/O.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATMAWATI Alias MILA Binti M.SYAHRUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa FATMAWATI Alias MILA Binti M.SYAHRUJI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 19.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Pekapuran raya Gg.Sabran Rt. Kelurahan Karang mekar Kecamatan Banjarmasin Timur  Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dalam keadaan dan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi terdakwa dikediamannya di Jl.Pekapuran raya Gg.Sabran Rt. Kelurahan Karang mekar Kecamatan Banjarmasin Timur  Kota Banjarmasin dengan membawa 1 (satu) unit sepeda Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6196 VK, Warna Orange, Nomor Rangka: MH1JFB119CK237286, Nomor Mesin : JFB1E-1241251 dimana terdakwa kemudian menerima gadai atas sepeda motor tersebut sebesar Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) walau tidak disertai surat-menyurat baik berupa STNK maupun BPKB, dengan kesepakatan akan ditebus saksi DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);------------------
Bahwa maksud terdakwa menerima gadai atas 1 (satu) unit sepeda Merk Honda Vario dengan Nomor Polisi DA 6196 VK, Warna Orange, Nomor Rangka: MH1JFB119CK237286, Nomor Mesin : JFB1E-1241251 tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan karena akan ditebus sebesar sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)oleh saksi DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) dimana sebelumnya sepeda motor tersebut dipinjam oleh saksi DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) di Yayasan MLS (Muhammad Lutfi Saifudin) Jl. Banjar Indah II Rt.11 Kelurahan Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 dan tanpa seijin MUHAMMAD RIDHO AKBAR GAFURI DOHAMID selaku pemiliknya saksi DENI QURAHMAN Bin TAUFIK.H (alm) gadaikan kepada terdakwa tanpa kelengkapan surat menyurat.

 

---- Perbuatan terdakwa FATMAWATI Alias MILA Binti M.SYAHRUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya