Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
357/Pid.Sus/2024/PN Bjm Romly Salijo, SH MUHAMMAD RIDHONI Bin MISRANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 357/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/O.3.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHONI Bin MISRANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Ridhoni Bin Misrani (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari tahun 2024 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pinggir Batu Tiban Gg. II Rt- Rw- Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

    • Bahwa pada awalnya saudara Gogok (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa Muhammad Ridhoni Bin Misrani (Alm) dengan maksud untuk memesan bahan racun sebanyak 2 (dua) ons, namun permintaan pesanan tersebut ditolak oleh terdakwa karena saudara gogok masih mempunyai hutang yang belum dibayar. Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita saudara Gogok kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan kembali perihal ketersediaan bahan racun yang dipesan, akan tetapi terdakwa kembali mengatakan kepada saudara Gogok bahwa bahan racun tersebut belum tersedia karena saudara Gogok belum juga membayar hutangnya, lalu pada pukul 23.40 suadara Gogok mengakatakan akan membayar hutang tersebut agar bahan racun yang dipesan bisa tersedia, maksud dari bahan racun tersebut ialah MSM POWDER yang merupakan obat nyeri sendi yang akan dijadikan bahan campuran sabu oleh terdakwa, setelah saudara Gogok membayar hutangnya tersebut, terdakwa memesan MSM POWDER melalui aplikasi Shopee dengan harga untuk 2 (ons)nya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu saudara Gogok mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada orang suruhannya yang akan meranjau (diletakkan di suatu tempat) uang dan bahan yang nantinya akan digunakan oleh terdakwa kedalam narkotika jenis sabu;
    • Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 terdakwa telah diberitahu oleh saudara Gogok dimana tempat meranjau yang telah ditentukan, lalu terdakwa pergi ke daerah Mulawarman dekat SMA 1 Mulawarman bersama-sama dengan saksi Abdullah Als Dulah Bin Basran (Alm), lalu orang suruhan suadara Gogok tersebut mengirimkan gambar melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa sebuah bungkusan sarimi isi 2 yang diletakkan dibawah tiang listrik. Pada saat yang bersamaan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika dan berdasarkan hal tersebut para petugas melakukan pemantauan aktivitas yang mencurigakan disekitar Jl. Mulawarman. Kemudian setelah terdakwa mengambil bungkusan sarimi isi 2 yang diletakkan dibawah tiang listrik disekitar Jl. Mulawarman, terdakwa yang kaget karena melihat keberadaan para petugas lalu berusaha melarikan diri dan membuang bungkusan sarimi isi 2 tersebut, namun karena kesigapan para petugas terdakwa akhirnya berhasil ditangkap, lalu para petugas langsung melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh saksi M. Sidik Bin Abdur Razak (Alm) dan dalam pemeriksaan tersebut bungkusan sarimi isi 2 tersebut didalamnya berisi bungkusan Champion yangt berisikan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 15,06 gram (berat bersih  14,46 gram) yang terbungkus tisu, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan disita untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 00419/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt, M. Si selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Ridhoni Bin Misrani (Alm) pada hari Jum’at tanggal 12 Januari tahun 2024 sekitar pukul 01.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Pinggir Batu Tiban Gg. II Rt- Rw- Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

    • Bahwa pada awalnya saudara Gogok (masih dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa Muhammad Ridhoni Bin Misrani (Alm) dengan maksud untuk memesan bahan racun sebanyak 2 (dua) ons, namun permintaan pesanan tersebut ditolak oleh terdakwa karena saudara gogok masih mempunyai hutang yang belum dibayar. Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita saudara Gogok kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan kembali perihal ketersediaan bahan racun yang dipesan, akan tetapi terdakwa kembali mengatakan kepada saudara Gogok bahwa bahan racun tersebut belum tersedia karena saudara Gogok belum juga membayar hutangnya, lalu pada pukul 23.40 suadara Gogok mengakatakan akan membayar hutang tersebut agar bahan racun yang dipesan bisa tersedia, maksud dari bahan racun tersebut ialah MSM POWDER yang merupakan obat nyeri sendi yang akan dijadikan bahan campuran sabu oleh terdakwa, setelah saudara Gogok membayar hutangnya tersebut, terdakwa memesan MSM POWDER melalui aplikasi Shopee dengan harga untuk 2 (ons)nya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Lalu saudara Gogok mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada orang suruhannya yang akan meranjau (diletakkan di suatu tempat) uang dan bahan yang nantinya akan digunakan oleh terdakwa kedalam narkotika jenis sabu;
    • Bahwa pada tanggal 12 Januari 2024 terdakwa telah diberitahu oleh saudara Gogok dimana tempat meranjau yang telah ditentukan, lalu terdakwa pergi ke daerah Mulawarman dekat SMA 1 Mulawarman bersama-sama dengan saksi Abdullah Als Dulah Bin Basran (Alm), lalu orang suruhan suadara Gogok tersebut mengirimkan gambar melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa sebuah bungkusan sarimi isi 2 yang diletakkan dibawah tiang listrik. Pada saat yang bersamaan petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi peredaran gelap Narkotika dan berdasarkan hal tersebut para petugas melakukan pemantauan aktivitas yang mencurigakan disekitar Jl. Mulawarman. Kemudian setelah terdakwa mengambil bungkusan sarimi isi 2 yang diletakkan dibawah tiang listrik disekitar Jl. Mulawarman, terdakwa yang kaget karena melihat keberadaan para petugas lalu berusaha melarikan diri dan membuang bungkusan sarimi isi 2 tersebut, namun karena kesigapan para petugas terdakwa akhirnya berhasil ditangkap, lalu para petugas langsung melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh saksi M. Sidik Bin Abdur Razak (Alm) dan dalam pemeriksaan tersebut bungkusan sarimi isi 2 tersebut didalamnya berisi bungkusan Champion yangt berisikan 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 15,06 gram (berat bersih  14,46 gram) yang terbungkus tisu, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan disita untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut;
    • Berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 00419/NNF/2024 tanggal 17 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt, M. Si selaku Waka Kabid Labfor Polda Jatim, pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung narkotika dan metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
    • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya