Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm AKHMAD QUSYAIRI PT. Laut Timur Ardiprima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD QUSYAIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLEH.,SH.AKHMAD QUSYAIRI
Tergugat
NoNama
1PT. Laut Timur Ardiprima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan  alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memberikan putusan dengan Amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.

3. Menyatakan surat anjuran tertulis dari dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tersebut dengan Surat Nomor : 565/698/HI-NKT/2024 tanggal  18 Maret 2024 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.

4. Menyatakan  Penggugat berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku sebesar :

      Uang Pesangon                       Rp. 3.236.245 x 9             = Rp. 29.126.205

      Uang Penghargaan                   Rp. 3.236.245 x 5             = Rp. 16.181.225

      Uang cuti yang belum diambil  Rp. 3.236.245 x 4% x 12    = Rp.   1.553.398

        Total                                                                            = Rp. 46.860.828

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku sebesar :

      Uang Pesangon                       Rp. 3.236.245 x 9             = Rp. 29.126.205

      Uang Penghargaan                   Rp. 3.236.245 x 5             = Rp. 16.181.225

      Uang cuti yang belum diambil  Rp. 3.236.245 x 4% x 12    = Rp.   1.553.398

        Total                                                                            = Rp. 46.860.828

6. Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, secara tunai dan sekaligus yaitu upah mulai dari bulan bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Apil 2024 pada saat gugatan ini diajukan sebesar Rp. 3.236.245,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) x 4 bulan = Rp. 12.944.980 (dua belas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan.

8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) Kasasi.

11. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.

12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya