Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Bjm Daryoko, S.H., M.H. MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/O.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daryoko, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa ia terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2023 sekitar jam 20.00 wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat dipinggir jalan Simpang Tiga Jalan Komplek Yuka Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------

    • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat bermula saat itu pihak Kepolisian Polsek KPL Banjarmasin mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Simpang Tiga Komplek Yuka, selanjutnya saksi ARYADI bersama rekan kerjanya yakni DWI MARTANTO bersama Tim dari Kepolisian Polsek KPL Banjarmasin melaksanakan Patroli dan sekira jam 20.00 Wita dan ketika para saksi melintas jalan Simpang Tiga Komplek Yuka Kel Basirih Kec Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin mendapati terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) yang sedang berada dipinggir jalan dan karena merasa curiga dengan gerak gerik terdakwa tersebut kemudian saksi ARYADI dan saksi DWI MARTANTO menghampiri terdakwa untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan badan terdakwa ;
    • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan badan terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) tersebut ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) yang terdakwa selipkan didompet  di dalam  saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit HP merk VIVO Y17 warna biru dengan no IMEI 357591067828647 no WA 082358754265 dan uang nominal sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan hasil penjualan Narkotika Jenis sabu-sabu ;
    • Bahwa diakui terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) ia mendapatkan paketan sabu-sabu tersebut dengan cara membelinya dari AMAT (belum tertangkap) sebanyak 0,5 gr (setengah gram) dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah),  selanjuntya paketan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) paket dengan maksud untuk dijual kembali, harga 1 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan dari penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
    • Bahwa dalam memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm)  tidak disertai surat izin dari pihak berwenang dan terdakwa mengetahui apa yang dilakukan terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum, selanjutnya terhadap terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Barat guna penyidikan lebih lanjut ;
    • Bahwa kemudian atas paketan saabu-sabu tersebut lalu disisihkan guna dilakukan pengujian secara laboratoris dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0190, tanggal 27 Februari 2024, terhadap barang bukti berupa 0,02 gram sample narkotika jenis sabu dengan kemasan plastik klip (baik) dengan jumlah sampel 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (netto : 0,02 gr) dari Polsek KPL Polres Kota Banjarmasin dengan kode sampel : 24.109.11.16.24.0190, dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis :sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Uji yang dilakukan jenis/Parameter Uji : Identifikasi Metamfetamin dan Hasil : Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji menggandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika), nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan ia terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) tersebut sebagaimana diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

------- Bahwa ia terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2023 sekitar jam 20.00 wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat dipinggir jalan Simpang Tiga Jalan Komplek Yuka Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas sewaktu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) oleh saksi ARYADI bersama rekan kerjanya yakni DWI MARTANTO dari Kepolisian Polsek KPL Banjarmasin ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gr (nol koma tiga puluh gram) yang terdakwa selipkan didompet  di dalam  saku celana sebelah kanan serta 1 (satu) unit HP merk VIVO Y17 warna biru dengan no IMEI 357591067828647 no WA 082358754265 dan uang nominal Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa merupakan hasil penjualan Narkotika Jenis sabu-sabu ;
    • Bahwa diakui terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) mendapatkan paketan sabu-sabu tersebut dengan cara membelinya dari AMAT (belum tertangkap) sebanyak 0,5 gr (setengah gram) dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah), dan penguasaan dan pemilikan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm)  tidak disertai surat izin dari Departemen Kesehatan dan terdakwa mengetahui apa yang dilakukan  terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum, selanjutnya terhadap terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Barat guna penyidikan lebih lanjut ;
    • Bahwa kemudian atas paketan saabu-sabu tersebut lalu disisihkan guna dilakukan pengujian secara laboratoris dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0190, tanggal 27 Februari 2024, terhadap barang bukti berupa 0,02 gram sample narkotika jenis sabu dengan kemasan plastik klip (baik) dengan jumlah sampel 1 Amplop/Catch Cover/Sachet/Bungkus (netto : 0,02 gr) dari Polsek KPL Polres Kota Banjarmasin dengan kode sampel : 24.109.11.16.24.0190, dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis :sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Uji yang dilakukan jenis/Parameter Uji : Identifikasi Metamfetamin dan Hasil : Metamfetamina = positif. Kesimpulan : Contoh yang diuji menggandung Metamfetamina (Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika), nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan ia terdakwa MAHRANI Alias AMANG IYAN Bin ITAB (Alm) tersebut sebagaimana diatur  dan diancam  pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya