Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm MUHAMAD INDRA, S.H RAHMADI, S.Pt., M.S. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-839/O.3.22/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD INDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI, S.Pt., M.S.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMADI, S.Pt., M.S. Bin UUN (Alm) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor: 821/007BKPPD-BLG/2019 tanggal 18 Januari 2019 dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Balangan Nomor: 188.45/246/Kum Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019 dan Nomor:188.45/15/Kum TAHUN 2020 tanggal 02 Januari 2020, pada waktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara tanggal 08 Maret 2019 sampai dengan tanggal 22 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Desember 2020, bertempat di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Balangan jalan Jenderal A. Yani KM. 5,5 Gampa Kelurahan Paringin Selatan Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

PRIMAIR

 Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR

Pasal 3  jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pihak Dipublikasikan Ya