Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.B/2024/PN Bjm Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H. ANGGI SAPUTRA Alias ANGGI Bin SYAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 334/Pid.B/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1293/O.3.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syafiri Rahman Nur Hakim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SAPUTRA Alias ANGGI Bin SYAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa ANGGI SAPUTRA Als ANGGI Bin SYAHRAN, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kelayan A Gang 12 Rt 19 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah membeli,                                           menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan,    membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut;----------
----------- Bermula ketika sebelumnya sdr ILYAS ada kerumah terdakwa dan mengatakan ada menjualkan barang berupa Laptop hasil curian yang dilakukan saksi MURSIDI Als ASIT di Face book, dan tidak  berapa lama ada seseorang yang menchat sdr LIYAS mau membeli Laptop ,lalu sdr ILYAS dan terdakwa menuju kerumah saksi MURSIDI Als ASIT untuk mengambil laptop tersebut,dengan perjanjiian apabila Laptop tersebut laku terjual maka terdakwa dan sdr ILYAS akan mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sdr ILYAS dan terdakwa membawa Laptop tersebut ke depan Gang 12 untuk bertemu pembeli, lalu tidak lama datang pembeli dan terdakwa mengambil laptop tersebut dari tangan ILYAS dan ketika itu sipembeli terlihat memeriksa Laptop tersebut lalu tidak berapa lama datang Petugas Kepolisian menangkap terdakwa sedang sdr ILYAS melarikan diri.
Bahwa saksi mengetahui sebelaumnya bahwa Laptop tersebut adalah hasil curian dari keterangan saksi MURSIDI Als ASIT.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya