Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm | AKHMAD QUSYAIRI | PT. Laut Timur Ardiprima | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bjm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, berkenan memberikan putusan dengan Amar sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat. 3. Menyatakan surat anjuran tertulis dari dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tersebut dengan Surat Nomor : 565/698/HI-NKT/2024 tanggal 18 Maret 2024 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima. 4. Menyatakan Penggugat berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku sebesar : Uang Pesangon Rp. 3.236.245 x 9 = Rp. 29.126.205 Uang Penghargaan Rp. 3.236.245 x 5 = Rp. 16.181.225 Uang cuti yang belum diambil Rp. 3.236.245 x 4% x 12 = Rp. 1.553.398 Total = Rp. 46.860.828 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang penggantian hak kepada Penggugat sesuai dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku sebesar : Uang Pesangon Rp. 3.236.245 x 9 = Rp. 29.126.205 Uang Penghargaan Rp. 3.236.245 x 5 = Rp. 16.181.225 Uang cuti yang belum diambil Rp. 3.236.245 x 4% x 12 = Rp. 1.553.398 Total = Rp. 46.860.828 6. Menyatakan Tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat sebagai pekerja, selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, secara tunai dan sekaligus yaitu upah mulai dari bulan bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Apil 2024 pada saat gugatan ini diajukan sebesar Rp. 3.236.245,- (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) x 4 bulan = Rp. 12.944.980 (dua belas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak di ucapkan. 8. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. 9. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. 10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) Kasasi. 11. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini. 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |