Petitum Permohonan |
Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Tindakan Termohon dalam hal penyitaan barang-barang milik Pemohon serta keluarganya adalah salah/keliru sehingga penyitaannya tidak sah;
Menyatakan penangkapan serta penahanan Pemohon adalah tidak sah karena merupakan satu rangkaian tindakan kesalahan yang dilakukan termohon dalam hal penyidikan yang tidak didampingi oleh Kuasa Pemohon (Tersangka);
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon serta milik dari keluarganya diluar barang narkoba dalam perkara ini;
Membebaskan Pemohon (Tersangka) karena kesalahan langkah dan tindakan dalam proses Penyitaan dan proses pendampingan sebagai tersangka yang sudah bertentangan dengan Pasal 129 dan Pasal 72 KUHAP sehingga berkaitan dengan penangkapan, penahanan, dan penyitaannya juga tidak sah. |