Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, adalah tidak sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah Cacatnya procedural dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar PEMOHON dikeluarkan dari rumah tahanan Polresta Banjarmasin;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian, berupa :
Membayar ganti kerugian materil karena PEMOHON tidak dapat bekerja sebagai pedangan buah dan karena ditangkap dan ditahan dari tanggal 4 Maret 2022 hingga saat ini sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Membayar ganti kerugian im – materil yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah Rp. 98.500.000,- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitas nama baik PEMOHON sekurang – kurangnya pada 2 Media TV Nasional dan 2 Media TV Lokal, serta 5 Media Cetak Nasional maupun media cetak Lokal;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|